Mohon tunggu...
Diana Clarisa Alya Putri
Diana Clarisa Alya Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Diana Clarisa Alya Putri seorang mahasiswi Universitas Airlangga yang sedang menjalani pendidikan S1 di Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Pada semester 2 ini saya menempuh mata kuliah Logika dan Pikiran Kritis di kelas D1.11

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Jasa Paid Promote Berujung Menimbulkan Kemudharatan

5 Juni 2022   20:45 Diperbarui: 5 Juni 2022   20:47 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada perkembangan zaman saat ini penggunaan internet yang diikuti oleh pesat nya pengguna sosial media semakin melejit. Fenomena ini telah menciptakan berbagai macam hal baru, salah satu nya adalah perkembangan dalam bidang jasa yaitu jasa paid promote. Paid Promote ini merupakan salah satu jasa yang menawarkan untuk mempromosikan akun bisnis lain yang jumlah nominal pembayarannya disesuaikan dengan jumlah akun serta followers yang mempromosikan serta jangka waktu mempromosikan.

Dalam islam sendiri, untuk membantu mempromosika bisnis orang lain adalah hal yang diperbolehkan. Namun sayangnya dalam pelaksanaan praktik ini banyak disalahgunakan dan tidak diperiksa lebih lanjut terkait dengan akun yang dipromosikan hingga terancam adanya bentuk penipuan dan terjadi nya bentuk kemudharatan dalam praktiknya.

Jasa paid promote ini merupakan salah satu opsi jasa yang cukup menjanjikan karena praktik nya yang mudah dan memiliki untung yang cukup besar. Karena pada dasarnya hanya tinggal upload di sosial media dan disesuaikan dengan format permintaan pemesan jasa paid promote. Tetapi sering ditemukan bahwa akun yang menggunakan jasa paid promote ini bukanlah akun yang kredibel dan ditemukan banyaknya transaksi palsu yang dijanjikan. Contoh nya adalah bentuk penawaran lowongan kerja yang dapat daftar menggunakan KTP, bentuk pelelangan, dan penjualan aplikasi MOD atau aplikasi yang telah diatur ulang oleh hackers agar dapat digunakan secara gratis.

Adanya bentuk paid promote yang tidak diverifikasi terlebih dahulu terkait dengan autentikasi nya akan mengancam konsumen terhadap adanya tindakan penipuan karena kebenaran yang belum pasti karena sebagaimana menurut hadist Nabi Muhammad saw bersabda: "Apabila kamu menjual maka jangan menipu orang dengan kata-kata manis". Salah satu akun yang telah disalahkan dalam tindakan membuka jasa paid promote adalah @seputar_kpop karena telah menerima jasa paid promote dari seseorang yang mengaku menjual tiket konser pada tangan kedua. Hal ini terjadi karena akun @seputar_kpop tidak hati-hati dalam memastikan bahwa akun tersebut benar-benar menjual tiket konser.

Bentuk kesalahan juga ditemukan bahwa akun tersebut juga tidak memberikan jaminan bagi followers yang telah tertipu karena mendapatkan informasi dari akun @seputar_kpop. Admin juga tidak memberikan persyaratan khusus ketika membuka jasa paid promote seperti mengirimkan kartu identitas sebagai bentuk jaminan atas hal yang akan dipasarkan pada akun @seputar_kpop.

Segala bentuk komunikasi dengan konsumen, baik menggunakan iklan ataupun bisnis pribadi, harus dilakukan dengan benar tanpa adanya niat menyesatkan atau menipu mereka. Seseorang yang menawarkan bentuk jasa pemasaran atau paid promote ini harus menjunjung tinggi kepercayaan milik Allah SWT kepadanya melalui segala rezeki, kelebihan, dan fasilitas yang telah diberikan untuk kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam setiap kegiatan bisnis, tentunya diperlukan bentuk ketulusan dalam memenuhi kebutuhan ataupun keinginan konsumen dan memastikan keamanan konsumen, serta menjunjung rasa Ukhuwah Islamiyah apabila ingin menjalin relasi dengan mitra bisnis dan konsumen. Hal ini tidak hanya menjamin kesuksesan dalam bisnis namun juga akan menjunjung tinggi kepercayaan dan loyalitas bagi konsumen.

Dalam islam sendiri tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan bernuamalat, tetapi islam sangat melarang adanya bentuk kemudharatan dalam berniaga seperti kegiatan penipuan, kecurangan, dan ketidakadilan. Apabila telah terjadi penipua akibat adanya informasi palsu dari promosi yang dilakukan, maka harus dipertanggung jawabkan.

Paid promote sendiri tetap diperbolehkan apabila hal yang dipasarkan merupakan hal yang tidak haram serta tidak merugikan orang lain. Tetapi ketika kita membuka jasa paid promote seharusnya diperhatikan lebih lanjut terkait dengan akun yang ingin menggunakan jasa tersebut dan memeriksa kebenaran hal yang akan dipromosikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun