Kreativitas merupakan keterampilan penting yang harus dimiliki setiap individu. Berawal dari ide kreatif akan menghasilkan inovasi. Upaya pengembangan sumber daya manusia kreatif dapat diperoleh melalui pendidikan. Di sisi lain, kebijakan pemerintah menetapkan belajar di rumah secara online ternyata belum mengembangkan potensi berupa keterampilan kreatif. Faktanya, penyampaian materi dan penugasan yang diberikan masih menekankan pada konten dan bersifat hapalan. Akibatnya, potensi dalam diri peserta didik tidak terlatih karena sistem belajar yang kaku, menyeragamkan, dan tidak memandang minat dan bakat. Melihat kondisi saat ini, kita sedang menghadapi Covid-19 yang telah memberikan dampak besar di semua sektor mulai dari kesehatan, ekonomi, pekerjaan dan ketahanan pangan. Hal ini menjadi bagian dari tantangan yang harus diperhatikan oleh sektor pendidikan.
      Pendidikan berkontribusi bagi nasib generasi saat ini dalam menghadapi ketidakpastian di masa depan. Maknanya sudah saatnya pendidikan bertransformasi untuk menjawab tantangan tersebut melalui pengembangan keterampilan, salah satunya adalah membangun kreativitas. Suatu kreativitas akan muncul melalui kondisi yang sengaja diciptakan seperti memberikan kondisi kebebasan atau merdeka belajar. Konsep merdeka belajar ini merupakan gagasan dari Bapak Pendidikan Indonesia yakni Ki Hajar Dewantara dimana esensi merdeka belajar itu berhubungan dengan merdeka atau kekebasan dalam berpikir dan bagaimana membentuk manusia harus dimulai dari mengembangkan bakat serta membangun kreativitasnya.
      Seorang peserta didik yang bertindak dalam kondisi tanpa kebebasan tidak akan pernah berani mengajukan ide baru dan mengajukan pertanyaan dengan cara yang belum pernah ditanyakan sebelumnya. Akibatnya, mereka tanpa kebebasan dibatasi untuk berkembang hanya pada poros yang ditentukan oleh sistem pendidikannya. Peserta didik akan mampu mencapai prestasi yang cukup besar dalam mengumpulkan pengetahuan dan menguasai teknik-teknik pemrosesan informasi, tetapi mereka tidak akan pernah kompeten untuk menciptakan ide atau memunculkan masalah baru. Maka, implementasi merdeka belajar sangat dibutuhkan untuk membangun kreativitas dalam diri perserta didik agar menjadi generasi-generasi inisiator pembangunan peradaban bangsa.
      Melalui kreativitas peserta didik dapat mengaktualisaikan ide-ide dan potensi diri dalam menyelesaikan suatu permasahan. Disisi lain, masa Covid-19 ini telah memberikan ragam masalah yang bisa diintegrasikan dalam proses pembelajaran untuk memunculkan kreativitas peserta didik. Misalnya menugaskan mereka untuk membuat produk dari sumber daya alam Indonesia sebagai upaya meningkatkan ekonomi kreatif para pemuda, memanfaatkan teknologi untuk promosi dan membangun komunitas global, melakukan kerjasama dengan rekan lintas disiplin, mengembangkan jasa elemen masyarakat untuk membangun lapangan pekerjaan, dan mengembangkan potensi sumber daya alam untuk ketahanan pangan nasional. Sehingga, proses dan pengalaman peserta didik dalam menyelesaikan tugas tersebut akan secara otomatis melatih kompetensi kreativitasnya.Â
      Adanya Covid-19 bukan menjadi penghalang bagi sektor pendidikan untuk terus mengembangkan keterampilan peserta didik khususnya keterampilan kreativitas. Covid-19 menjadi momentum bagi para pendidik berupaya mengintegrasikan masalah tersebut menjadi bagian pembelajaran untuk mencari solusi dengan ide-ide kreatif dari peserta didik. Maka, tujuan pendidikan dalam menghasilkan generasi kreatif dapat terealisasikan secara nyata.  Sehingga, keterampilan ini dapat berguna sebagai bekal bagi mereka dalam menghadapi dan menjawab ketidakpastian tantangan masa kini dan masa depan.Â
Sumber Bacaan
A. Saubani. 2020. Gagap Pembelajaran Daring di Tengah Wabah Corona. Diakses pada 19 Oktober 2020 melalui :
      https://republika.co.id/berita/q7i0xj409/gagap-pembelajaran-daring-di-tengah-wabah-corona
C. R Rogers and H. J Freiberg. 1969. Freedom to Learn: a View of  What  Education  Might Become
Depdiknas. 2003. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan. Nasional. Â Â Â Jakarta : Depdiknas.