Salah satu wujud dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini adalah berkembangnya rekayasa genetika. Rekayasa genetika adalah bagian dari bioteknologi. Pengertian dari bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.Â
Sedangkan rekayasa genetika adalah prosedur dasar dalam menghasilkan suatu produk bioteknologi. Secara umum, rekayasa genetika melakukan modifikasi pada mahluk hidup melalui transfer gen dari suatu organisme ke organisme yang lain.
Bentuk dari rekayasa genetika yang saat ini sedang marak diperbincangkan adalah kloning. Pengertian kloning yaitu suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah berdiferensiasi dari sel dewasa; atau penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian tubuh.Â
Kloning dimaksudkan sebagai teknik penggandaan gen guna menghasilkan turunan sifat baik yang sama dengan induknya, dari segi hereditas maupun penampakannya.
Berdasarkan Keputusan Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Nomor: 3/MUNAS/VI/MUI/2000 disebutkan bahwa secara umum, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia. Â
Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarkan kemudaratan atau hal-hal negatif.Â
Namun bagaimana dengan kloning pada manusia?
Kloning manusia menjadi topik yang hangat diperbincangkan di kalangan ilmuwan Amerika Serikat. Kenyataan ini sehubungan dengan munculnya pengakuan sebuah perusahaan bioteknologi bahwa para ilmuwan di sana telah berhasil membantu seorang wanita Amerika melahirkan bayi hasil kloning. Legalitas kloning manusia sejauh ini memang masih diperdebatkan sehubungan dengan masih adanya pro dan kontra.
Diluar dari benar atau tidaknya kasus kloning manusia tersebut, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa menurut pandangan islam rekayasa genetika ini tidak boleh menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan. Berikut adalah penjelasan kloning dalam Pandangan Islam.
Kloning terhadap beberapa organ tubuh manusia dapat membawa manfaat, antara lain: kloning organ tubuh bersifat efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ tubuh pengganti (jika memerlukan) organ yang biasa diperoleh melalui donor. Dengan kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal, hati, jantung, darah, dan sebagainya, karena ia bisa mendapatkannya dari manusia hasil teknologi kloning.
Sementara itu kloning terhadap manusia secara total dapat menimbulkan mafsadat dampak negatif yang tidak sedikit, antara lain:
- menghilangkan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan terabaikannya sejumlah hukum yang timbul dari nasab;
- institusi perkawinan yang telah disyari'atkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan lagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual;
- lembaga keluarga (yang dibangun melalui perkawinan) akan menjadi hancur,
- dan pada gilirannya akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari'ah Islam lainnya;
- tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;
- hilangnya maqashid syari'ah dari perkawinan, baik maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi'ah (sekunder).