Mohon tunggu...
Dian Putri
Dian Putri Mohon Tunggu... -

Mahasiswi IAIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Berlakunya Dua Kurikulum"

21 Desember 2014   22:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:47 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Setelah beredar isu tentang pemberhentian kurikulum 2013 oleh Mendikbud Anies Baswedan, akhirnya dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Peraturan ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu pada 12 Desember 2014. Demikian siaran pers Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud yang diterima detikcom, Rabu (17/12/2014).

Mendikbud menyampaikan, permendikbud ini di satu sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tertanggal 5 Desember 2014. “Sementara, di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006,” katanya di kantor Kemdikbud, Jl Sudirman,Jakarta, Rabu.

Berikut ini peraturan yang dikeluarkan Mendikbud:

Pasal 1 Permendikbud itu menyatakan,
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Pasal 2 menyebutkan,
satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
“Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya,” jelas Mendikbud.

Sementara, satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020.
"Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan," kata Mendikbud.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatur dalam peraturan menteri tersendiri.
Adapun hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan 2 yang telah diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
“Dengan adanya permendikbud ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan akan menjadi lebih pasti dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 maupun Kurikulum 2013," ujar Menteri Anies.

Menurut saya, seperti yang dikatakan oleh Anies, tidak ada kurikulum yang sempurna. Baik itu kurikulum 2006 maupun 2013mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Tidak perlu memberhentikan kurikulum 2013, selama persiapan ini sebelum tahun pelajaran 2019/2020 baiknya dilakukan evaluasi dan persiapan. Perlu juga diadakan semacam pelatihan khusus untuk para pendidik. Agar kurikulum 2013 nantinya bisa berlangsung secara maksimal.
Kami penerus bangsa berharap Mendikbud melakukan yang terbaik untuk Pendidikan Indonesia..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun