Mohon tunggu...
dian kristyanto
dian kristyanto Mohon Tunggu... Dosen - Aktifitas saya sebagai seorang pengajar di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang aktif di Jurusan Ilmu Perpustakaan

Jl. Manyar Sabrangan No 19 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cagar Budaya yang Membangun Budaya

7 Februari 2016   14:01 Diperbarui: 7 Februari 2016   14:13 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini apabila kita amati sering kali ada bangunan kuno yang tidak berpenghuni dan tidak terawat, padahal dari segi arsitektur dibuat sangat indah, dan bernilai sejarah yang sangat tinggi. Sering kali pula kita tidak mengetahui ternyata dari beberapa bangunan kuno yang kita amati merupakan bagian dari cagar budaya daerah bahkan nasional. Menengok cagar budaya, yang ada di pikiran kita adalah candi borobudur yang merupakan warisan leluhur dan telah menjadi cagar budaya yang diakui oleh UNESCO, ada juga taman nasional komodo, candi prambanan dan masih banyak lainnya.

Di daerah-daerah sering kita melihat bangunan lama yang ditetapkan sebagai cagar budaya seperti Siola di Surabaya, gedung asia afrika di bandung, lawang sewu di semarang dan masih banyak lainnya. Akan tetapi masih banyak bangunan cagar budaya yang justru tidak terawat dan dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya ataupun pemerintah daerah yang telah mengesahkannya sebagai cagar budaya.

Padahal apabila cagar budaya di kelolah dengan baik maka hasilnya akan sangat besar bagi daerah tersebut, hal ini karena cagar budaya dapat menjadi magnet bagi wisatawan untuk melihat dan mengabadikan moment melihat cagar budaya, selain itu manfaat lain yang bisa di peroleh adalah cagar budaya dapat menjadi sebuah warisan yang tak ternilai bagi generasi baru yang akan muncul dan dapat mengingatkan mereka terhadap sejarah kota yang sangat hebat di masa lalu.

Harus ada inovasi yang dilakukan untuk membuat cagar budaya tersebut jauh dari kesan suram, tak terawat dan sebagainya. Pemerintah daerah jangan hanya melakukan pemugaran di saat banyak masyarakat yang mengkritik, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap warisan sejarah yang jumlahnya cukup banyak tersebut.

Selama ini cagar budaya yang ada hanya seperti bangunan reokkk yang hanya di tunggu oleh juru kunci, wisatawan yang datang enggan masuk karena kondisinya yang berantakan dan terkesan seram, untuk itu harus dilakukan sebuah gebrakan baru untuk membuat cagar budaya lebih berwarna dan hidup seperti di masanya. Salah satu inovasi tersebut adalah dengan menjadikan cagar budaya sebagai rumah baca, maksudnya adalah pemerintah daerah bekerjasama dengan perpustakaan umum maupun sekolah untuk menjadikan cagar budaya sebagai rumah baca yang setiap hari dapat dikunjungi oleh anak-anak, remaja maupun orang tua untuk membaca dan mendapatkan pengetahuan tentang sejarah kota, khususnya yang berhubungan dengan cagar budaya tersebut.

Dengan demikian, upaya pemerintah untuk melakukan pemugaran harus menyeluruh dan tidak menghilangkan keaslian dari bangunan tersebut. Cagar budaya harus digunakan untuk membangun budaya masyarakat suatu daerah karena dari cagar budaya tersebut akan menginspirasi masyarakat untuk tetap menjaga budayanya. Cagar budaya sebagai rumah baca harus di kelolah secara profesional oleh perpustakaan umum, untuk itu tidak hanya fasilitas yang disediakan disana melainkan juga program-program menarik yang dapat mengajak masyarakat untuk datang ke cagar budaya tersebut dan mengajak mereka untuk bersama membangun budaya baru dengan membaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun