Mohon tunggu...
Dian Islamiati
Dian Islamiati Mohon Tunggu... Arsitek - S1 PWK Universitas Jember

Dian Islamiati NIM : 191910501018 S1 PWK Universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Model Keuangan Proyek Infrastruktur Melalui Kebijakan Public Privat Partnership

14 Mei 2020   19:54 Diperbarui: 14 Mei 2020   19:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Suatu Negara menerapkan suatu kebijakan, sudah barang tentu secara pasti memilik suatu tujuan yang dimaksudkan. Dengan demikian juga dengan penerapan kebijakan Negara memilih Public Privat Partnership (PPP). Seperti Amerika Serikat yang memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, Inggris bertujuan meningkatkan kompetisi, Korea Selatan bertujuan untuk mengakses dan mengembangkan teknologi baru, India bertujuan supaya dapat menciptakan lapangan kerja, Afrika selatan untuk membuka investasi dan Filipina sebagai salah satu Negara Asean bertujuan untuk menciptakan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.

Untuk lebih memahami apa itu Public Privat Partnership (PPP), maka di awal ini kita akan bahas pengertian Public Privat Partnership (PPP) terlebih dahulu.  

Public Privat Partnership (PPP) adalah perjanjian antara pihak pemerintah dan swasta untuk bisa mencapai tujuan dari pemerintah dan memberikan keuntungan pula pada pihak swasta, tentunya saja juga terdapat pembagian resiko antara keduanya.

Diantara ciri-ciri dari penerapan Public Privat Partnership (PPP) yakni memiliki ciri-ciri antara lain:

  • Dilakukan kerjasama atau perjanjian antara pihak pemerintah dan pihak swasta
  • Menghasilkan suatu tujuan, baik itu berupa barang atau jasa
  • Pihak swasta mendapatkan keuntungan atas kerja sama tersebut
  • Dan adanya pembagian resiko antara pihak yang bekerja sama.

Konsep awal dari diberlakukannya merupakan skema penyediaan barang atau jasa yang merupakan perpaduan dari pihak public dan pihak privat. Jika biasanya dalam penyediaan barang atau jasa pihak public dan privat masing-masing menyediakan barang sendiri, yang disebutkan dalam pure public dan pure privat, dalam skema ini kerja sama dan perjanjian antar kedua sektor tersebut sangat dibutuhkan. PPP memiliki banyak bentuk kerjasama yang dikembangkan, dimana ini didasarkan atas modal dan juga resiko dalam pelaksanaan proyek. Bentuk ini merupakan perkembangan dari pengadaan yang dilakukan oleh sektor public. Penyediaan barang atau jasa biasanya bekerja sama dengan pihak swasta, tetapi hanya sebatas untuk menyediakan barang atau jasa sesuai spesifikasi pemerintah, dan pemerintah yang mengeluarkan belanja untuk membayarnya.

Pelaksanaan kebijakan Public Privat Partnership (PPP) ini, dianggap sebagai salah satu jalan keluar terhadap persoalan pembangunan yang ada. Namun seperti yang diungkapkan oleh Sharma dan Bindal (2014) bahwa dalam perjalanannya, kebijakan Public Privat Partnership (PPP) bukanlah menjadi sebuah solusi tetapi oleh pemerintah kebijakan ini dianggap sebagai persoalan baru yang akan dihadapi oleh pemerintah. Prakteknya persoalan bahkan muncul ketika tahap awal kebijakan tersebut akan dilakukan seperti mendesain kontrak antara pemerintah dengan mitra yang bermasalah, hingga ekspektasi yang tidak realistis dari kebijakan Public Privat Partnership (PPP) itu sendiri.

Beberapa elemen kunci dalam pelaksanaan kebijakan Public Privat Partnership (PPP) salah satunya adalah kebijakan ini merupakan sebuah kontrak jangka panjang antara pihak sektor public dan sektor swasta dalam tujuan pembanguanan untuk desain, konstruksi, pembiayaan dan operasi infrastruktur publik ynag dilakukan oleh pihak swasta. dengan pembayaran selama masa kontrak Public Privat Partnership (PPP)  kepada pihak swasta  untuk penggunaan fasilitas, yang dibayar baik oleh pihak sektor public maupun masyarakat umum sebagai pengguna fasilitas.Setiap kegiatan usaha pasti mengandung risiko begitu pula dengan Public Private Partnerships (PPP), investasi adalah bisnis yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan setiap keuntungan pasti menimbukan risiko kerugian, hal ini tidak dapat dihindari sehingga yang terpenting bukanlah berupaya menghilangkan potensi kerugian namun yang terbaik adalah berusaha untuk meminimalisir ptensi kerugian tersebut supaya tidak terjadi di kemudian hari. Manajemen risiko memainkan peranan penting dalam pengaplikasian Public Private Partnerships (PPP), manajemen risiko harus dilakukan oleh investor, perbankan dan pemerintah tanpa terkecuali, sehingga analisis dari manajemen risiko tersebut dapat menentukan apakah Public Private Partnerships (PPP) pelu dilaksanan atau tidak, karena jangan sampai muncul suatu kondisi dimana Public Private Partnerships (PPP) dijalankan tanpa melakukan analisis manajemen risiko terlebih dahulu.

Setiap pihak yang terlibat dalam Public Private Partnerships (PPP) baik itu investor, pemerintah maupun perbankan harus dilindungi secara hukum, Public Private Partnerships (PPP) seabgaimana kontrak-kontrak lain pada umumnya mempunyai legal binding yang kuat yang sama kuatnya dengan undang-undang, kekuatan mengikat tersebut mewajibkan para pihak yang mengigatkan diri dalam perjanjian tersebut wajib untuk tunduk dan patuh pda pelaksanaan isi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, oleh karena itu dalam pemenuhan prestasi dari perjanjian tersebut jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan jangan sampai pula menimbulkan kertugian bagi pihak lain, disinilah pentingnya mengetahui potensi risiko-risiko yang akan muncul disamping memamahi potensi keuntungan yang akan didapatkan, karena dengan mengetahui potensi risiko tersebut dapat diambil suatu tindakan apakah Public Private Partnerships (PPP) perlu untuk dilakukan atau tidak.

Melalui potensi sumber daya alam dan potensi geografis serta demofrafis, Indonesia merupakan arena baru bagi para investor untuk menanamkan modalnya, kesemua potensi tersebut secara tidak langsung menjadi minat tersendiri bagi investor, betapa tidak dengan sumberdaya yang melimpah, letak geografis yang strategis dan peluang demografis yang cukup signifikan menjadikan Indonesia sebagai pilihan ideal. Pemerintah mempunyai semua keunggulan tersebut dan investor mempunyai keunggulan yaitu permodalan dan inovasi. Perkembangan teknologi dan inovasi telah membuktikan bahwa sektor swasta mempunyai perkembangan inovasi yang lebih maju apabila dibandingkan sektor pemerintah.

 Revolusi teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihalangi, dibatasi atau dihentikan sama sekali, proses ini akan tersu berjalan seiring dengan perekembangan yang ada pada masyarakat itu sendiri, disinilah dibutuhkan adanya peran serta dari pemerintah untuk mengakomodir proses tersebut sehingga dapat memberikan keuntungan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali, dalam hal ini kepentingan para pihak akan bermain, di satu sisi pemerintah ingin memberikan yang terbaik bagi rakyatnya melalui kemajuan dan inovasi teknologi terkini yang diwujudkan dalam pembangunan infrastruktur, di lain sisi pihak swasta ingin mendapatkan keuntungan melalui investasi modal dan teknologi yang dimilikinya. Disinilah pemerintah harus jeli untuk mengambil peluang ini, pemerintah harus memastikan kepentingannya terpenuhi bersamaan dengan pemeuhan kepentingan investor, apabila hal ini terwujud maka akan menciptakan iklim investasi yang kondusif yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia dan secara tidak langsung pemerintah telah mewujudkan amanat konstitusi yaitu mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun