Mohon tunggu...
Dian Afrilia
Dian Afrilia Mohon Tunggu... Dosen - mahasiswi Program Doktor Ilmu HUkum FH Universitas Sriwijaya

Saya adalah salah seorang mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Sriwijaya dan sebagai anggota peneliti di Pusat Kajian Sriwijaya FH Unsri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Jastip di Masyarakat

28 Februari 2024   09:00 Diperbarui: 28 Februari 2024   09:00 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi saat ini telah merambah seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik di bidang pendidikan, informasi maupun ekonomi. Dengan adanya kemajuan teknologi 5.0 saat ini perekonomian sangatlah berbeda. Masyarakat yang pada awalnya hanya dapat membeli secara konvensional, sekarang dapat menikmati hanya dengan menggunakan handphone melalui aplikasi- aplikasi yang ada saat ini atau bisa pula menggunakan media social (social commerce) dan jual beli online (e- cpmmerce). Transaksi jual beli secara online pada dasarnya sama seperti halnya transaksi jual beli secara konvensional, yakni harus memenuhi syarat-syarat perjanjian pada umumnya. Syarat-syarat perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian yakni 1). Sepakat antara para pihak, 2). Kecakapan, 3). Objek tertentu dan 4). Objek yang halal. Adapun perbedaan jual beli secara online dengan jual beli secara konvensional yakni dalam jual beli secara online menggunakan media internet. Dalam transaksi jual beli secara online, kedua belah pihak yakni pihak penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung,

Jastip yang merupakan kependekan-baru ini menjadi "jasa titip". Merupakan fenomena yang tersebar luas di Indonesia. Jastip merupakan layanan informal yang menawarkan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan atau ingin membeli sesuatu tetapi tidak dapat pergi ke tempat yang diinginkan untuk membeli sendiri karena berbagai alasan, semakin populer. Para konsumen pengguna jasa titip beli online biasanya menitipkan barang-barang yang tidak ada di kota tempat mereka tinggal atau di negara Indonesia. Misalnya, seseorang yang berada di kota Medan ingin membeli produk fashion bermerek Pull n Bear yang saat ini di Indonesia sendiri baru ada di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dll. Contoh lainnya untuk barang-barang yang akan di titip belikan kepada jasa titip berasal dari luar negeri seperti  Singapura, Korea, bahkan Amerika, dikarenakan harga barang di negara tersebut terhitung lebih murah dari pada di Indonesia meskipun di Indonesia sendiri barang yang di inginkan oleh konsumen juga dapat ditemukan. Oleh karena itu, sebagian besar dari penyedia jasa titip beli ini berdomisili di kota besar dan juga orang-orang yang sengaja pergi bolak-balik ke negara tersebut diatas untuk menjalankan profesinya demi memenuhi permintaan konsumen. Penyedia layanan jastip mungkin saja teman, kerabat, atau orang yang sama sekali asing bagi kita.

Di Indonesia, secara umum jasa titip online hanya diatur dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya kata setuju oleh kedua belah pihak atas transaksi maka sudah terjadi adanya kontrak elektronik, ditandai dengan adanya kata setuju mengenai berbagai ketentuan yang diatur secara online sebagai bentuk dari kontrak elektronik.

Jika dilihat dari KUHPerdata, terdapat berbagai macam perjanjian yang bisa dikaitkan dengan Jasa titip online diantaranya yakni Perjanjian Penitipan Barang, Pemberian Kuasa dan Perjanjian Jasa. Perjanjian penitipan barang diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama (Pasal 1694 KUHPer). Hal tersebut sangatlah berbeda dengan definisi atau konsep jasa titip online. Dalam Perjanjian Penitipan barang, intinya hanya menitipkan barang dan mengemballikan kepada penitip barang dalam keadaan yang sama dan sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan. Sedangkan pemberian kuasa Dalam pasal 1792 KUH Perdata dikatakan :
"Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Jika dilihat dari definis tersebut maka perjanjian jasa titip online bisa termasuk dalam hubungan hukum antara pembeli (konsumen), pelaku usaha jasa titip online, dan toko/supplier adalah hubungan hukum pemberian kuasa, yaitu dari pihak konsumen kepada pelaku usaha jasa titip online yang dilakukan dalam bentuk perjanjian sebagaimana tercantum dibuku III KUHPerdata didefinisikan apa yang dimaksud dengan perjanjian pemberian kuasa. Perjanjian dengan pihak ketiga,  adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha jasa titip online untuk dan atas nama pihak konsumen berdasarkan pemberian kuasa. Pelaku usaha jasa titip online dengan wewenangnya melakukan transaksi jual beli dengan pihak ketiga

Untuk perjanjian jasa seperti yang tercantum dalam Pasal 1601 KUHPerdata, perjanjian untuk melakukan pekerjaan dalam tiga macam, yaitu: a. Perjanjian Jasa Tertentu b. Perjanjian kerja/ perburuhan c. Perjanjian Pemborongan pekerjaan Menurut Prof. R. Subekti perjanjian jasa tertentu adalah suatu pihak yang menghendaki dari pihak-pihak lawannya dilakukannya suatu pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan, untuk mana dia bersedia membayar upah,sedangkan apayang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut sama sekali terserah kepada pihak lawan itu. Konsep tersebut tidak sama dengan konsep perjanjian jasa titip online . Untuk itu, perjanjian jasa titip online bisa dikategorikan perjanjian pemberian kuasa.

Perjanjian jasa titip online merupakan perkembangan dari e-commerce. E-commerce  dikenal dua pelaku yaitu merchant/pelaku usaha yang melakukan penjualan dan buyer/costumer/konsumen yang berperan sebagai pembeli. Selain pelaku usaha dan konsumen, dalam transaksi jual beli melalui media internet juga melibatkan provider sebagai penyedia jasa layanan internet dan bank sebagai sarana pembayaran.

Jual beli online merupakan metode perdagangan modern yang tidak mempertemukan penjual dan pembeli, maka untuk terjadinya suatu kesepakatan sulit untuk diketahui dengan jelas kapan kesepakatan antara kedua belah pihak ituterjadi. Hal ini disebabkan karena, melalui media online kita tidak mengetahui penjual tersebut apakah telah cakap hukum dalam membuat perjanjian

Jual beli secara online (e-commerce) pada dasarnya sama dengan jual beli pada umumnya, dimana suatu jual beli terjadi ketika ada kesepakatan mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan serta harga atas barang atau jasa tersebut. Jual beli secara online dan jual beli pada umumnya (konvensional) yang membedakan hanya pada media yang digunakan. Jika ada jual beli konvensional para pihak harus bertemu langsung disuatu tempat guna menyepakati mengenai apa yang diperjual belikan serta berap harga atas barang atau jasa tersebut. Sedangkan pada jual beli secara online (e- commerce), proses transaksi yang terjadi memerlukan sutu media internet sebagai media utamanya, sehingga proses transaksi perdagangan terjadi tanpa perlu adanya pertemuan langsung atau face to face antar para pihak. Proses transaksi tawar menawar harga dapat dilakukan dimana saja tanpa harus mempertemukan pihak penjual dan pembeli di dalam suatu tempat yang sama untuk menyepakati harga dari suatu barang.

Jika dikaitkan dengan teori kepastian hukum, maka untuk Perjanjian Jasa titip online belum ada kepastian hukumnya. Hal tersebut didasarkan banyaknya kasus-kasus yang terjadi di masayarakat berkaitan dengan jasa titip online. Kasus-kasus tersebut merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian jasa titip online tersebut, termasuk pula pemerintah. Jika perjanjian jasa titip online tersebut dilakukan oleh penjual (seller) yang sedang berada di Luar Negara Indonesia, dan untuk membawa barang-barang titipan tersebut masuk ke Indonesia maka harus mematuhi ketentuan atau peraturan yang ada di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203 tahun 2017, masuknya barang impor yang dibawa seseorang untuk milik pribadi yang total nilainya di bawah USD 500 akan bebas bea masuk atau free on board (FOB) di Indonesia. Namun pada kenyataannya total barang impor yang dibeli melalui layanan jastip kerap memiliki harga diatas USD 500. Ketika nilai barang bawaan pelaku usaha jasa titip berharga diatas USD 500, pelaku bisnis tersebut mencari celah untuk terbebas dari bea masuk. Upaya mencari celah bebas bea masuk ini dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 /Pmk.Ol0/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman,  Pasal 1 angka 9 Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pos. PMK Nomor 199/Pmk.010/2019 hanya menyebutkan Perusahaan jasa titip adalah melalui POS. Sedangkan di Indonesia, Jasa titip tersebut banyak dilakukan secara individu.

Untuk itu pengaturan lebih lanjut tentang Jasa Titip Online dan atau metode sejenisnya dianggap cukup penting karena dengan adanya pengaturan secara khusus. Hal ini akan meningkatkan minat konsumen dan meningkatkan jumlah transaksi sehingga mempercepat perputaran roda ekonomi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun