Mohon tunggu...
dian larasati
dian larasati Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswi

just an ordinary writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi E-Commerce dalam Ekonomi Syariah

7 Juni 2023   19:34 Diperbarui: 7 Juni 2023   19:37 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era globalisasi saat ini, penguasaan  teknologi menjadi prestise dan indikator kemajuan suatu negara. Negara dikatakan  maju  jika memiliki tingkat penguasaan teknologi tinggi (high tecnology). Sedangkan  negara-negara yang tidak  bisa beradaptasi dengan teknologi sering disebut sebagai negara gagal(failed country).

Kemajuan IT secara tidak langsung merubah pola fikir seseorang.khususnya  masyarakat islam dalam  penggunaan media online. Layanan online ini memacu  cara baru dalam  menjalankan aktifitas sehari-hari. Kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life.artinya kebutuhan di dunia ini sudah di pengaruhi oleh kebutuhan secara elektronik, dan dewasa ini sudah ramai dengan berbagai hurufyang di awali dengan "e", seperti e-commerce,e-library,e-goverment,e-medicine,e-biodiversity,e-laboratory,  dan banyak lagi yang berjenis elektronik.

Dampak perkembangan teknologi merambah hingga ke indonesia. Hal ini ditandai dengan semakin menjamurnya bisnis e-commerce.E-commerce telah merevolusi perilaku penjual dan konsumen dalam  bertransaksi , dimulai dari menawarkan barang, memasarkan hingga bertransaksi. Semua dilakukan tanpa batas waktu dan jarak dan dilakukan tanpa perlu bertatap muka secara langsung.Apalagi saat ini website e-commerce telah banyak ditawarkan, tidak hanya website berbayar melainkan banyak pula yang nonpremium(gratis) sehingga menjadi tidak ada alasan bagi perilaku usaha tidak turut serta dalam berbisnis melalui media e-commerce.

E-commerce atau kependekan dari elektronik commerce (perdagangan secara elektronik).E-commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secra elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. Media yang dapa digunakan dalam aktivitas e-commerce adalah world wide web internet. 

E-commerce adalah pembelian,penjualan dan pemasaran barang serta jasa melalui sistem elektronik. E-commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Penggolongan e-commerce dibedakan sebagai berikut:1) Business to cunsumer(B2C),2). Business to business(B2B) 3).consumer to consumer(C2C). 4).peer-to peer (P2P). 5) Mobile Commerce (M-commerce). E-commerce yang di maksdu dalam tulisan ini termasuk golongan Bussines to consumer (B2C), yang mencakup transaksi jual beli, dan pemasaran commerce, seperti shoope, Lazada, dana JD.ID. Di dalam proses transaksi e-commerce, baik itu B2B maupun B2C, melibatkan lembaga perbankan sebagai institusi yang menangani transfer pembayaran transaksi.

Sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tetapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu,pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnisn yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor ysng termasuk :1) menyediakan haraga kompetitif 2). Menyediakan jasa pembelian yang tanggap,cepat, dan ramah. 3) menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan kelas 4). Menyediakan banyak bonus seperti kopun, penwaran istimewa dan diskon. 5) memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.

E-commerce memberikan manfaat antara lain1). Mendapatkan pelanggan baru 2). Menarik konsumen untuk tetap bertahan 3). Meningkatkan mutu layanan.dan 4) melayani konsumen tanpa batas waktu.dengan menggunakan e-commerce, produsen dapat merubah daftar harga atau melakukan kustomisasi produk atau jasa yang ditawarkan dan terinformasi kan secara cepat melalui website. Sesuatu yang biasanya memerlukan waktu yang lama untuk dilaksanakan atau diintergrasikanm dengan e-commerce  menjadi lebih cepat.

Perdagangan merupakan salah satu bagian dari islam, bahkan Rasullah saw merupakan seorang pedagang sukses, untuk melakukan aktifitas perdagangan mereka sampai ke negara yang jauh dari tanah air mereka, yitu negara syam dan syiria. Prinsip islam dalam berbisnis  berdasarkan pada kebebasan, dalam mengimplementasikan kaidah-kaidah islam, karena masalah ekonomi masuk aspek muamalah, bukan ibadah.maka berlaku padanya kaidah umum. Landasan normatif etika bisnis ekonmi syariah bersumber dari al-Quran dalam hadis. 

Al-Quran tidak hanya menjelaskan terkaiy perilaku perkawinan dan perceraian, kebersihan, tetapi juga menjelaskan aturan terperinci tentang perdagangan , bunga, hutang,kontrak,wasiat, serta industri keuangan. Islam telah mengizinkan dan mendorong aktivitas bisnis, islam juga menaparkan prinsip-prinsip dasar perilaku ekonomi sebagai konsumen,produsenm dan pemilik keksayaan.

Islam memperbolehkan transaksi jual-beli yang melakukan sesuai dengan syariat islam maupun sesuai dengan ekonomi syariah. Prinsip umum ekonmi syariah ialah karakter bisnis yang sanga menentukan suksws tidaknya sebuag bisnis yang mana harus dimiliki pebisnis apalagi pebisnis muslim atau muslimat yang menghendaki kesuksesaan dalam berbisnis. Sesuai dengan teori di dalam prinsip ekonomi syariah: yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan. Keadilan ini sulit di lakukan. Konsep keadilan ekonomi dalam mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain. Prinsip tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dnegan perilaku manusia.

Berdasarkan pengertian dia atas memberikan bahwa bentuk transaksi penerapan e-commerce  termasuk sistem usaha yang sah, dan terdapat unsur ketidakadilan di dalam transaksi sesuai prinsip ekonomi syariah. Ekonomi syariah memberikan ketentuan bahwa pelaku bisnis harus mengetahui memahami dan juga menjalankan prinsip=prinsip ekonom syariah seperti  kejujuran, keadilan, dan bertanggung jawab agar semua aktivitas bisnis berjalan dengan baik dan mendapatkan keberhan dari Allah swt. Dan penggunaan e-commerce adanya kekhawatiran umat islam tentang hukum yang berkaitan dengan bisnis e-commerce   yangromurnya terdapat gharar, riba dan isu-isu yang terkait ekonomi syariah di indonesia, penggunaan e-commerce di indonesia dibolehkan selagi antara kedua belah pihak saling paham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun