Dalam hal keuangan negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan bagian penting. Sesuai dengan PMK Nomor 62 Tahun 2023, dalam melaksanakan tindakan tersebut, PPK memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; Selain itu PPK juga bertugas menerbitkan surat penunjukan penyedia. Disamping itu PPK juga bertugas membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia. Di dalam satuan pendidikan, PPK berperan penting meningkatkan kualitas pendidikan dengan tugas-tugasnya tersebut serta berkomitmen melaksanakan tugas yang sesuai dengan tupoksinya.
Demikian dilakukan oleh Kepala MTsN 2 Bantul Isti Bandini, S.Pd, M.Pd. pada Rabu (31/1/2024) sebagai PPK madrasah yang menjadi tugas pengabdiannya berkomitmen bagus dengan menghadiri undangan dari Kantor Pelayanan Kas Negara (KPPN) bertempat di RM Limasan Klampok Berbah Sleman. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan PPK di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diundang. Dalam pertemuan tersebut Kamad Isti mendapat penjelasan bahwa kegiatan ini untuk melaksanakan Mobile Service Area (MSA) Triwulan I tahun anggaran 2024 dengan tema asistansi dan evaluasi aplikasi Sakti.
"Kami diberi penjelasan tentang capaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) tahun 2023 sebagai bahan evaluasi untuk pencapaian ke depan," terang Kamad Isti.
Selain evaluasi IKPA, dalam pertemuan tersebut juga disosialisasikan sikap anti korupsi dalam layanan keuangan satuan pendidikan. KPPN menyebut dengan program ISTIMEWA yaitu Integritas Sinergi Transparan Inovatif Modern Edukatif Wibawa dan Amanah. Istilah tersebut juga sejalan dengan profil Daerah Istimewa Yogyakarta yang istimewa. Diharapkan di tahun anggaran 2024, seluruh PPK bisa melayani pelaksanaan penggunaan anggaran dengan penuh integritas. (ist)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H