Yogyakarta (MTsN 2 Bantul) - Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Bagi pejabat yang baru, untuk memperoleh wewenang KPA harus melalui prosesi datang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah diantaranya untuk menandatangani pakta integritas. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Demikian dilakukan oleh Kepala MTsN 2 Bantul yang baru saja dilantik yaitu Isti Bandini, S.Pd, M.Pd. beserta Kepala Tata Usaha Isna Nurul Huriah, S.Sos, M.A.P didampingi bendahara madrasah Suranto, S.Kom., pada Senin (22/1/2024) mendatangi KPPN Yogyakarta untuk keperluan penandatanganan pakta integritas. Tim Madsandaba tersebut melakukan prosesi untuk memenuhi persyaratan Kamad sebagai KPA madrasah.
"Sudah menjadi tugas kami sebagai pimpinan baru di MTsN 2 Bantul untuk memenuhi administrasi dalam rangka mendukung kelancaran anggaran," terang Kamad Isti.
Dalam penandatanganan pakta integritas sebagai KPA, pimpinan Madsandaba dilayani oleh petugas KPPN yang membantu dan  memfasilitasi prosesi. Diharapkan dengan diberikannya kuasa sebagai pengguna anggaran, maka segala sesuatu yang terkait dengan penggunaan anggaran dari pemerintah disahkan melalui Kepala Madrasah. Kelancaran program dan kegiatan di madrasah akan berlangsung baik jika ditopang oleh anggaran yang juga lancar dalam pengelolaannya. Dengan demikian, ekspektasi Madsandaba menjadi madrasah ceria berprestasi akan segera terwujud. (ist)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H