Mohon tunggu...
Dian FitriNingrum
Dian FitriNingrum Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Seorang pustakawan yang bercita² untuk memajukan literasi di madrasahnya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lakukan Prosesi KPA, Kamad dan Ka TU MTsN 2 Bantul Datangi KPPN Yogykakarta

22 Januari 2024   14:46 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:46 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Isti Bandini (Kamad MTsN 2 Bantul) dilayani di KPPN terkait prosesi KPA. (Dok. Pribadi)

Yogyakarta (MTsN 2 Bantul) - Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Bagi pejabat yang baru, untuk memperoleh wewenang KPA harus melalui prosesi datang ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) wilayah diantaranya untuk menandatangani pakta integritas. Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Demikian dilakukan oleh Kepala MTsN 2 Bantul yang baru saja dilantik yaitu Isti Bandini, S.Pd, M.Pd. beserta Kepala Tata Usaha Isna Nurul Huriah, S.Sos, M.A.P didampingi bendahara madrasah Suranto, S.Kom., pada Senin (22/1/2024) mendatangi KPPN Yogyakarta untuk keperluan penandatanganan pakta integritas. Tim Madsandaba tersebut melakukan prosesi untuk memenuhi persyaratan Kamad sebagai KPA madrasah.

"Sudah menjadi tugas kami sebagai pimpinan baru di MTsN 2 Bantul untuk memenuhi administrasi dalam rangka mendukung kelancaran anggaran," terang Kamad Isti.

Isnani didampingi Suranto dilayani di KPPN dalam prosesi KPA. (Dok. Pribadi)
Isnani didampingi Suranto dilayani di KPPN dalam prosesi KPA. (Dok. Pribadi)

Dalam penandatanganan pakta integritas sebagai KPA, pimpinan Madsandaba dilayani oleh petugas KPPN yang membantu dan  memfasilitasi prosesi. Diharapkan dengan diberikannya kuasa sebagai pengguna anggaran, maka segala sesuatu yang terkait dengan penggunaan anggaran dari pemerintah disahkan melalui Kepala Madrasah. Kelancaran program dan kegiatan di madrasah akan berlangsung baik jika ditopang oleh anggaran yang juga lancar dalam pengelolaannya. Dengan demikian, ekspektasi Madsandaba menjadi madrasah ceria berprestasi akan segera terwujud. (ist)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun