Mohon tunggu...
Dian DwiMarsella
Dian DwiMarsella Mohon Tunggu... Lainnya - Dian Dwi Marsella

Alhamdulillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Untag Surabaya Mengajak Pengusaha Maggot di Wilayah Gondang untuk Membuat Legalitas

10 Juli 2023   00:26 Diperbarui: 10 Juli 2023   01:48 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MAHASISWA KKN UNTAG SURABAYA MENGAJAK PENGUSAHA MAGOT DI WILAYAH GONDANG UNTUK MENDAPATKAN LEGALITAS NOMOR INDUK BERUSAHA DI BALAI PENDOPO POHJEJER

Mojokerto (07/07/2023) Legalitas Usaha Merupakan Jati diri sebuah perusahaan untuk melegalkan suatu usaha sehingga dapat diakui oleh masyarakat. Legalitas Perusahaan harus sah menurut Undang -Undang  dan Hukum agar dapat Melindungi sebuah Usaha dengan Dokumen yang sah di mata hukum.

Di bawah bimbingan Bapak Angga Dutahatmaja ,S.kom..M.M  selaku Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok Reguler 4,Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Pembuatan Legalitas Usaha Produk Magot dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2023 di Kantor Balai Pendopo Pohjejer dengan Mengajak Para Pengusaha Magot  dari beberapa perwakilan desa dan para remaja yang ada di kecamatan Gondang ,Desa yang di maksud adalah Desa Pohjejer .

Pemaparan Materi Pembuatan Legalitas Oleh Mahasiswa Untag Kepada Pelaku Usaha Maggot(Dok.Pribadi)
Pemaparan Materi Pembuatan Legalitas Oleh Mahasiswa Untag Kepada Pelaku Usaha Maggot(Dok.Pribadi)

Pada Pelatihan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ini di awali dengan adanya  edukasi pembuatan legalitas ini bisa membantu agar warga yang mempunya usaha bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan legalitas dan dilindungi oleh hukum.

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mematuhi hukum yang berlaku. Mengurus legalitas perusahaan merupakan salah satu bentuk kepatuhan hukum yang dilakukan para pengusaha.

Legalitas hukum merujuk pada keadaan atau status yang sesuai dengan hukum. Dalam konteks hukum, legalitas mengacu pada kesesuaian suatu tindakan, kegiatan, atau kondisi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika suatu tindakan atau kegiatan dianggap legal, berarti tindakan tersebut sesuai dengan hukum dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Legalitas hukum juga berarti bahwa suatu tindakan atau kegiatan dilakukan dalam batas-batas hukum yang ditetapkan.

Legalitas hukum dapat bervariasi antara yurisdiksi hukum yang berbeda. Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri dengan peraturan-peraturan yang berbeda pula. Oleh karena itu, suatu tindakan atau kegiatan yang legal di satu negara tidak selalu legal di negara lain.

Penting untuk mencari nasihat hukum yang akurat dan terkini dari ahli hukum yang berwenang jika Anda membutuhkan informasi tentang legalitas suatu tindakan atau kegiatan dalam yurisdiksi tertentu. Ahli hukum akan dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci dan relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun