Mohon tunggu...
Diajeng MelindaRizkyani
Diajeng MelindaRizkyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Selamat membaca tulisan-tulisan yang saya buat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum terhadap Kawin Kontrak Menurut UU Nomor1 Tahun 1974

18 Desember 2021   12:01 Diperbarui: 18 Desember 2021   12:05 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Oleh: Diajeng Melinda Rizkyani 

Perkawinan ialah bagian peristiwa masyarakat yang menyangkut seluruh kehidupan warga negara Indonesia. Karenanya suatu negara merdeka seperti Negara Indonesia dimana masyarakatnya terdiri dari beraneka suku bangsa sangatlah diperlukan sebuah Undang-undang yang mengatur perkawinan secara nasional yaitu suatu Pembaharuan Hukum Perkawinan yang berlaku bagi semua golongan dan suku bangsa dalam masyarakat Indonesia. Pembaruan atau keseragaman hukum dalam perkawinan barulah terbentuk pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 yang dinamakan Undang-undang Perkawinan.

Norma masyarakat pada umumnya, suatu perkawinan dipandang sebagai suatu hubungan seorang wanita dengan seorang pria di dalam membentuk satu keluarga sedangkan tata cara dalam melangsungkan perkawinan belumlah seberapa jauh mereka mengerti. Karena adanya berbagai macam hukum perkawinan, maka perkawinan merekapun bertentangan juga. Disisi  pihak lain selama  ini, dinegara kita sering kali di hebohkan dengan adanya kebiasaan yang kurang normatif terkait dengan perilaku perkawinan yang disebut sesebagai "kawin kontrak".

Insiden hukum kawin kontrak di era masyarakat modern ini, biasanya terjadi antara warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia. Peringatan bagi kita, perilaku tersebut ada yang dilaksakan secara terbuka dan dilakukan secara diam-diam. Jika mencermati pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "Suatu Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan atau kepercayaannya." Jadi perkawinan tersebut pada dasarnya merupakan peristiwa hukum yang sakral, yang harus dilandasi oleh niat yang ikhlas dan tidak dibatasi waktu.

Jadi secara jelas, Kawin Kontrak tidak diketemukan sebagai aturan sakral yang dapat dipertanggungjawabkan menurut Agama. Secara spesifik Kawin Kontrak, ialah suatu peristiwa hukum yang melegitimasi hubungan suami istri yang dilaksanakan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, dibatasi oleh waktu (sekian bulan atau tahun), dengan persyaratan tertentu, serta dilakukan dengan mempergunakan tata cara agama tertentu. Peristiwa Kawin Kontrak, sama sekali tidak mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Maka dari itu perkawinan tersebut tidak sah menurut Agama, Negara dan tidak Bermoral.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun