Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR: Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Pinjaman Online Ilegal

22 Juli 2024   15:10 Diperbarui: 22 Juli 2024   15:15 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin 22 Juli 2024, saya berkesempatan untuk menghadiri acara yang sangat informatif di Taman Benyamin Sueb, Jakarta Timur. Acara tersebut bertajuk "Sosialisasi OJK & Komisi XI DPR: Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal", yang dihadiri oleh 150 orang dari komunitas wartawan, blogger, dan pemerhati masalah OJK. Acara ini dikoordinasikan oleh wartawan bangkotan bang Nur Alim Terbit dengan pembicara utama Agung Budi Prasetya, ST, M.Eng, Ph.D, diskusi ini membuka mata tentang kompleksitas dan risiko yang mengintai dalam dunia pinjaman online atau lebih dikenal sebagai 'pinjol'  


Pinjaman Online: Anugerah atau Musibah?

Topik utama yang dibahas adalah dampak dari pinjaman online (pinjol). Agung Budi Prasetiya menjelaskan bahwa pinjol bisa menjadi anugerah atau musibah, tergantung pada pemahaman dan penggunaan masyarakat. Peningkatan penggunaan pinjol ilegal disebabkan oleh beberapa faktor, baik dari sisi penyedia maupun pengguna. Dari sisi penyedia, kemudahan mengunggah aplikasi atau website menjadi faktor utama. Selain itu, server yang sering kali berada di luar negeri menyulitkan upaya pemberantasan.

Sedangkan dari sisi pengguna, faktor utama yang mendorong masyarakat meminjam secara online antara lain kebutuhan dana cepat, kemudahan akses tanpa agunan, dan kurangnya pemahaman mengenai lembaga keuangan formal. Banyak yang tidak menyadari bahaya pinjol ilegal, dan beberapa bahkan terjebak karena masuk daftar hitam BI checking.

Profesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal adalah guru, diikuti oleh korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, dan pelajar. Ini menunjukkan bahwa siapa saja bisa terkena jeratan pinjol ilegal tanpa pandang bulu.

Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Perbedaan antara pinjol legal dan ilegal cukup signifikan. Pinjol legal transparan mengenai bunga dan denda, sedangkan pinjol ilegal cenderung tidak transparan dan penagihannya sering kali kasar serta mengintimidasi. Syarat peminjaman pada pinjol ilegal sangat mudah, bahkan bisa cair dalam lima menit, berbeda dengan pinjol legal yang memerlukan dokumen untuk credit scoring dan tujuan peminjaman yang jelas.

Pinjol legal diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan memiliki sarana pengaduan yang wajib ditindaklanjuti. Sedangkan pinjol ilegal meminta akses data pribadi yang berlebihan, seperti kontak, kamera, dan galeri, yang sering kali disalahgunakan untuk penagihan.

Pentingnya Melindungi Data Pribadi

Agung juga menjelaskan bagaimana pinjol ilegal dapat merayu calon korban melalui SMS atau menawarkan promosi palsu seperti minyak goreng murah dengan syarat KTP dan foto diri. HRD perusahaan pun bisa menjadi target dengan menggunakan data pribadi pelamar kerja. Data pribadi seperti identitas diri, riwayat pendidikan, dan data keuangan sangat rentan disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik.

Ia juga menekankan betapa pentingnya menjaga data pribadi, seperti data identitas, riwayat pendidikan, data keuangan, dan riwayat kesehatan. Dengan maraknya pinjaman online ilegal, kewaspadaan terhadap perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama agar tidak disalahgunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun