Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Content Creator FB : Mbak Dee Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Love

Rukun Nikah: Pilar Utama Pernikahan dalam Islam

15 Juli 2024   09:09 Diperbarui: 15 Juli 2024   09:18 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pernikahan adalah salah satu momen paling sakral dalam kehidupan seseorang. Dalam Islam, terdapat lima rukun nikah yang menjadi pilar utama agar sebuah pernikahan dianggap sah. Yuk, kita bahas satu per satu. 

Pertama, ada calon suami. Tentu saja, tidak akan ada pernikahan tanpa adanya pria yang bersedia menjadi imam dalam rumah tangga. Calon suami haruslah seorang yang bertanggung jawab, siap membimbing istri dan keluarga menuju jalan yang diridhoi Allah SWT.

Kedua, calon istri. Seorang wanita yang siap untuk mendampingi suaminya dalam suka dan duka, serta menjadi pendamping hidup yang setia. Calon istri juga harus memiliki niat tulus untuk membangun keluarga yang harmonis dan penuh cinta.

Ketiga, wali nikah. Wali nikah adalah perwakilan dari pihak wanita yang akan menyerahkan calon istri kepada calon suami. Wali ini bisa ayah kandung atau kerabat dekat lainnya. Keberadaan wali nikah sangat penting karena menunjukkan bahwa pernikahan ini mendapat restu dari keluarga calon istri.

Keempat, dua saksi. Dalam pernikahan, saksi berperan penting untuk memastikan bahwa ijab kabul dilaksanakan dengan benar dan sesuai syariat. Dua saksi ini haruslah pria dewasa yang adil dan dapat dipercaya. Kehadiran mereka menjadi bukti sahnya pernikahan di mata agama dan masyarakat.

Terakhir, ijab kabul. Momen ini adalah inti dari prosesi pernikahan. Ijab kabul adalah proses di mana wali nikah menyerahkan calon istri kepada calon suami dan diterima oleh calon suami dengan ucapan yang jelas dan tegas. Ijab kabul ini menandakan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri.

Dengan memahami dan menjalankan kelima rukun nikah ini, pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga membawa keberkahan dan kebahagiaan bagi kedua mempelai. Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan dan membawa manfaat bagi kita semua yang tengah mempersiapkan pernikahan. Selamat menempuh hidup baru!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun