Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang baru diluncurkan pada 10 Oktober 2019 lalu menuai reaksi. Banyak yang mengira peraturan baru hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara. Benarkah demikian?Â
FMB9 yang digelar Kominfo kembali menggelar media diskusi pada 4 November 2019 bertajuk Ada Apa Dengan PP No. 71 tahun 2019 (PP PSTE). Seperti biasa acara berlangsung di Gedung Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Medan Merdeka Selatan, Jakarta.Â
Hadir dua keynote speaker Samuel Abrijani Pangerapan - Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo dan Eka Wahyuning S - Senior Associate selaku pengamat hukum yang akan mengupas tuntas hal ihwal seputar kedaulatan dan perlindungan data.Â
Bicara soal data, betapa beruntungnya kita berada di jaman digital seperti sekarang ini. Semua data yang kita miliki tak perlu lagi disimpan di buku untuk kemudian menguncinya rapat-rapat di filling cabinet. Nomor telepon simpan saja di ponsel, foto-foto simpan di facebook, dokumen simpan di harddisk dan masih banyak lagi data-data lain yang disimpan melalui sistem digital.Â
Kalau ditambah lagi dengan menjamurnya perusahaan e-comerce, transportasi berbasis aplikasi atau teknologi fintek bisa dibayangkan berapa big data yang dibutuhkan dan seberapa besar tempat penyimpanannya?
Selama ini kita mengenal cloud sebagai tempat penyimpanan data dengan skala tanpa batas. Sayangnya sarana penyimpanan data ini juga rentan menjadi sasaran kejahatan siber yang menyebabkan hilangnya data.Â
Untuk mengantisipasi mbludaknya data risiko tinggi yang disimpan oleh PSE Lingkup publik di Indonesia, pemerintah rencananya akan membangun pusat data cloud.Â
"Rencananya tahun 2020 mendatang sudah bisa beroperasi. Tujuan dibuatnya infrastruktur berbasis awan (cloud) di Indonesia tak lain agar nantinya digunakan untuk menyimpan data-data penting dari lembaga atau instansi pemerintah," tutur Samuel Abrijani Pangerapan - Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.Â
Beliau kemudian mempertegas lagi bahwa data digital publik wajib disimpan di dalam negeri. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71/2019 tentang Sistem Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik (PSTE) Pemerintah disebutkan memiliki kewenangan untuk mengakses dan mengawasi data milik publik.
Dalam PP 71/2019 tersebut juga ada aturan soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) yang harus ada di Indonesia. Sebab, saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah data-datanya bukan fisiknya.
Meskipun data digital publik wajib disimpan di dalam negeri tapi dalam praktiknya boleh saja disimpan di luar NKRI. Bila merujuk dari revisi PP 17 2019, ada tiga klasifikasi data, antara lain data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah.Â