Percepatan penyelesaian pembahasan anggaran segera dilakukan karena melihat program Pemerintah Kabupaten Magetan begitu banyak" Kalau waktunya tidak cukup takutnya akan jadi silpa lagi," tegas Nur Wahid.
Kenaikan dana anggaran tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Magetan untuk memperkuat UMKM. Mendukung instruksi presiden mengenai percepatan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, Pemkab. Magetan siap perkuat UMKM lokal. Perkuatan ini telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.
"Pengadaan barang atau jasa dan modal pada APBD-Perubahan akan direncanakan menggunakan produk dalam negeri dan UMKM," ungkap Bupati Magetan, Suprawoto setelah mendengarkan laporan Sidang Paripurna APBD-Perubahan Tahun 2022, Senin (12/9).
Selain itu, Pemkab. Magetan melalui OPD terkait memberikan pendampingan UMKM dan IKM untuk mendaftar di toko daring Jatim Bejo dan katalog lokal. Serta memberikan himbauan kepada OPD di lingkungan Pemkab. Magetan untuk ikut aktif bertransaksi dalam toko daring. Di harapkan dengan memperkuat sektor UMKM Kabupaten Magetan dapat menggenjot Pendapatan asli daerah atau sering disebut dengan PAD.
Dengan berkembangnya UMKM yang ada di Kabupaten Magetan, maka dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, seperti pembangunan serta peningkatan infrastruktur yang ada di pasar baru Magetan, pada bagian depan serta samping di bangunkan sebuah blok atau wadah bagi masyarakat setempat untuk berdagang makanan.Â
Mulai dari makanan mentah, siap saji, dan setengah jadi. Pemkab Magetan telah memfasilitasi berbagai fasilitas serta sarana dan prasarana untuk mengembangkan segala bentuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menaikkan status atau kurva UMKM Kabupaten Magetan menjadi tinggi, dan masyarakat setempat pun juga bisa memanfaatkan keterampilannya untuk membuat olahan makanan lokal.
Meskipun harganya murah, hal tersebut tidaklah membuat sakit perut ataupun semacamnya, karena bahan-bahan yang digunakan sudah terjamin standart kesehatannya waktu di survei oleh Dinas Kesehatan. Food court tersebut dibangun sudah dari 2021 lalu.
Ateng Syafruddin menjelaskan bahwa fungsi dan kedudukan APBD yaitu, Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk masa tertentu yaitu masa dalam satu tahun.Â
Sebagai pemberian kewenangan dari DPRD kepada kepala daerah dan sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan otonomi daerah atau pemerintahan daerah. Sebagai penetapan kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanakan program pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Dan sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik serta efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H