Mohon tunggu...
Diah Sintya girsang
Diah Sintya girsang Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa UAJY

Diah sintia 200907446 Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Lembaga Siaran Lokal Televisi Berjejaring Kompas TV Kediri

10 Juli 2022   01:43 Diperbarui: 10 Juli 2022   01:46 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditinjau melalui situasi pertelevisian yang bersifat Jakarta Sentris di Indonesia, pemerintah dengan Kominfo serta KPI menetapkan Undang-Undang terkait penggunaan sistem berjejaring pada televisi. 

Sejak diterapkan kebijakan tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) mencangkup semua wilayah di Indonesia, dalam Undang- Undang No.32 Tahun 2002 mengenai penyiaran menyatakan bahwa stasiun televisi tidak bisa selalu bergantung pada stasiun relai, tetapi wajib melalui perantara stasiun televisi yang berkembang di wilayah tersebut. 

Pemerintah (2005) menyatakan bahwa sistem stasiun jaringan juga dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan khalayak selain untuk melaksanakan desentralisasi bagi penyiaran televisi di Indonesia. Selain itu, terkait perkembangan siaran televisi terhadap sistem berjejaring yang selaras dengan UU Penyiaran, Kompas TV Kediri merupakan salah satu televisi yang berkembang di kota Kediri. Kemunculan Kompas TV lokal di Kediri ini mempunyai positioning sebagai media daerah yang menampilkan konten yang berisi tentang hiburan,berita,kebudayaan serta memfokuskan pada kearifan lokal yang melibatkan konflik daerah, hingga isu dan penggunaan bahasa. 

Kompas TV Kediri yang memiliki sistem siaran berjaring dengan Kompas TV di Jakarta dalam dunia penyiaran menyalurkan alternatif tontonan serta mampu menunjang khazanah lokalitas yang minim tertampung pada tayangan televisi. Dengan begitu, harapan tinggi pada televisi lokal dapat terwujud bagi masyarakat umum. 

Konsep stasiun jaringan merupakan stasiun penyiaran yang saling berkaitan sehingga mampu memperoleh siaran program secara bersamaan,definisi lain dari stasiun jaringan merupakan suatu pola penggabungan antara stasiun penyiaran lokal yang bertujuan menyiarkan program dengan serentak hingga menciptakan wilayah siaran yang lebih luas tersebar.

 Kompas TV Kediri memiliki kebijakan terkait penyiaran yaitu bagian dari jaringan penyiaran yang bersumber dari Kompas TV yang bertugas di Jawa Timur. 

Kompas TV menjadi satu dari sekian banyaknya siaran TV yang dipilih karena Kompas TV Kediri menjadi stasiun jaringan Kompas yang tidak lokasinya tidak terletak pada ibukota Provinsi dan tergolong sulit dari akses ibukota dalam lingkup masyarakat kecil (Hidayat et al., 2019).

Kompas TV kediri merupakan bentuk dari pencapaian network sistem stasiun berjejaring, di mana kompas TV menaati kebijakan dari KPI, setiap televisi nasional yang harapannya belum terwujudkan dalam bersiaran langsung di daerah, wajib saling berkontribusi dengan televisi lokal. 

Tetapi Kompas TV tidak hanya sebatas memiliki penyebaran di daerah namun Kompas TV menginginkan kearifan lokal, oleh karena itu Kompas TV menyalurkan SDM sehingga Kompas TV tidak hanya memisahkan siaran tersebut. Kompas TV adalah salah satu televisi nasional yang mempunyai  lebih dari 30 biro stasiun di daerah yang  seluruhnya merupakan televisi jaringan Kompas Gramedia dan Kompas TV.  

Kompas TV Kediri telah menjadi bagian dari Kompas TV di Jakarta harus taat pada aturan menteri dengan posisi di bawah naungan perusahaan sendiri yang berbeda dengan Kompas TV di Jakarta. Kompas TV Kediri tidak boleh boleh melakukan produksi semaunya dan harus memperhatikan himbauan serta aturan yang diciptakan oleh Kompas TV di Jakarta.  Merekrut karyawan harus berdasarkan syarat tertentu yakni memiliki skill khusus serta setiap biro termasuk Kediri dibatas jumlah karyawannya. Kebijakan dari Kompas TV Jakarta mengenai durasi sekitar 2,5 jam sehari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun