Mohon tunggu...
diah retno wsr
diah retno wsr Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Keberadaan Peraturan Bapepam dan DSN-MUI pada Pasar Modal Syari'ah

28 Februari 2017   21:49 Diperbarui: 28 Februari 2017   21:55 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kedua, sebagai sistem ekonomi alternatif, ialah bahwa keberadaan pasar modal syariah ini, dari sisi lain, akan menjadi sebuah alternatif bagi pasar modal konvensional. Dalam kaitannya dengan pembicaraan tentang sistem alternatif, maka jika bank syariah telah terbukti resisten terhadap berbagai goncangan ekonomi, termasuk berbagai bentuk krisis, maka dalam hal ini, pasar modal diharapkan juga akan menjadi media investasi yang resisten terhadap berbagai tekanan di samping juga bersifat fair.

Ketiga, memberikan stimulasi perilaku bisnis secara Islami. Lembaga keuangan Islam adalah bagian yang sistemik dari sistem ekonomi syariah.

Keteerangan diatas telah menunjukan bahwa pasar modal syari’ah diindonesia keterlibatan berbagai unsur yang terlarang dalam transaksi bisnis sebagaimana yang terjadi di pasar modal konvensional dapat dihindari. Sehingga, keberadaan pasar modal syariah bukan hanya penting, namun sangat diperlukan guna terciptanya lembaga keuangan Islam yang lebih luas, karena keberadaan dan operasionalisasi perbankan Islam akan kurang kondusif tanpa adanya dukungan dari berbagai lembaga keuangan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun