Mohon tunggu...
Diah Puspowardoyo
Diah Puspowardoyo Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis untuk masa depan

Semoga sukses

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Jadi Urat Nadi Perekonomian Indonesia

20 April 2021   11:50 Diperbarui: 20 April 2021   12:31 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: republika.co.id


Penyaluran kredit yang sehat di perbankan telah menjadi tolak ukur dalam menggerakkan sektor riil sebagai penopang bantalan pertumbuhan ekonomi. Namun penyaluran kredit perbankan masih perlu dipertanyakan kualitasnya akibat kebijakan restrukturisasi yang membuat debitur dapat menunda pembayarannya sehingga tingkat ketertagihannya masih dianggap sehat.


Kebijakan restrukturisasi kredit telah diatur melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical. Melalui kebijakan tersebut, rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet dapat ditanggulangi.

Saat ini, tingkat kredit macet kisaran  4% dan jika kebijakan restrukturisasi kredit tersebut tidak dikeluarkan, rasio kredit macet bisa mencapai 16%. Oleh karenanya, kualitas penyaluran kredit kita tidak serta mertA mencerminkan kondisi sebenarnya akibat banyak potensi kredit macet yang kemudian mengalami penundaan selama pandemi Covid-19.

Padahal, di sisi lain penempatan dana dari pemerintah ke sejumlah bank untuk meningkatkan likuiditas merupakan upaya yang bersifat jangka pendek dan tidak menyelesaikan akar masalah perbankan di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan penempatan dana sangat berpotensi menimbulkan masalah baru di sektor perbankan karena bunga yang tinggi, menimbulkan ketidaksesuaian (mismatch), sehingga akhirnya tidak dapat dimanfaatkan maksimal karena durasinya tidak bisa melebihi satu tahun anggaran.

Karena itu, pemerintah sudah seharusnya mengajak OJK dalam pembahasan proyeksi ekonomi makro sehingga kebijakan yang menggunakan instrumen fiskal dan belanja negara dapat dirumuskan secara komprehensif. Pemerintah bersama Bank Indonesia harus mampu menentukan target pertumbuhan ekonomi selama maupun sesudah pandemi sebagai penjaga stabilitas nilai tukar dan stabilitas harga.

Selain itu, hanya OJK yang mampu memproyeksikan pertumbuhan kredit sektor perbankan untuk disalurkan kepada berbagai sektor riil. Terlebih masing-masing sektor riil yang selama ini mendapatkan bantuan kredit dari sektor perbankan telah memberikan kontribusi secara sektoral terhadap agregat pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi bantalan penopang agar kontraksi ekonomi tidak jatuh terlalu dalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun