Gratifikasi merupakan suatu tindakan memberikan hadiah dengan maksud mendapatkan keuntungan atau menghasut seseorang. Contoh gratifikasi mencakup pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, diskon, bonus, cicilan tanpa bunga, tiket liburan, fasilitas penginapan, perawatan gratis, dan prasarana lainnya. Gratifikasi bisa berganti menjadi tindak pidana suap ketika penerima gratifikasi merupakan seorang Penyelenggara Negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya. Meskipun dalam beberapa situasi pemberian hadiah bisa sah dan menjadi hal yang lumrah, tetapi pada banyak kasus, gratifikasi bisa menyebabkan korupsi hingga pelanggaran etika. Bagaimana gratifikasi dapat dicegah?
Paham apa itu gratifikasi
Jangan terhasut untuk menerima gratifikasi karena kurangnya pengetahuan tentang gratifikasi. Kita harus paham bahwa gratifikasi tidak selalu tentang uang, tetapi juga berupa fasilitas yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tugas. Tingkatkan pemahaman tentang apa yang tergolong gratifikasi dan strategi untuk menghindarinya.
Menerapkan Metode Pengendalian Gratifikasi
Menerapkan metode pengendalian gratifikasi yang transparan dan efektif, berupa penyelidikan laporan aset, pemeriksaan kedisiplinan, dan penyidikan internal.
Menghindari Konflik Kepentingan
Menghindari konflik kepentingan dengan berkomitmen untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang terkait dengan pekerjaan atau kewenangan yang sedang dijalankan. Jika belum yakin akan komitmen kita, lebih baik jauhi atau kurangi interaksi dengan pihak yang mungkin memberikan gratifikasi
Menerapkan Sanksi
Menerapkan sanksi yang efektif dan tegas untuk pelaku tersangka tindak gratifikasi, berupa sanksi pidana seperti kurungan penjara seumur hidup atau penjara paling cepat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah, serta perampasan aset.
Melaporkan
Menurut Kominfo, jika Anda menerima gratifikasi adukan pada pihak yang berwajib paling lambat 30 hari kerja. Dengan melapor Anda akan dibebaskan dari ancaman pidana tindak gratifikasi. Pelaporan adalah prosedur yang penting dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi. Jangan takut untuk melaporkan tindak gratifikasi karena pelapor memiliki hak untuk diberikan perlindungan secara hukum