Mohon tunggu...
Diah Puspa Ningrum
Diah Puspa Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan Nomor Induk Mahasiswa 23010200014

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Penanggulagan Gratifikasi: Strategi Efektif untuk Menghindari Korupsi

25 Juni 2024   16:04 Diperbarui: 25 Juni 2024   16:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gratifikasi merupakan suatu tindakan memberikan hadiah dengan maksud mendapatkan keuntungan atau menghasut seseorang. Contoh gratifikasi mencakup pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, diskon, bonus, cicilan tanpa bunga, tiket liburan, fasilitas penginapan, perawatan gratis, dan prasarana lainnya. Gratifikasi bisa berganti menjadi tindak pidana suap ketika penerima gratifikasi merupakan seorang Penyelenggara Negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya. Meskipun dalam beberapa situasi pemberian hadiah bisa sah dan menjadi hal yang lumrah, tetapi pada banyak kasus, gratifikasi bisa menyebabkan korupsi hingga pelanggaran etika. Bagaimana gratifikasi dapat dicegah?

Paham apa itu gratifikasi

Jangan terhasut untuk menerima gratifikasi karena kurangnya pengetahuan tentang gratifikasi. Kita harus paham bahwa gratifikasi tidak selalu tentang uang, tetapi juga berupa fasilitas yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tugas. Tingkatkan pemahaman tentang apa yang tergolong gratifikasi dan strategi untuk menghindarinya.

Menerapkan Metode Pengendalian Gratifikasi

Menerapkan metode pengendalian gratifikasi yang transparan dan efektif, berupa penyelidikan laporan aset, pemeriksaan kedisiplinan, dan penyidikan internal.

Menghindari Konflik Kepentingan

Menghindari konflik kepentingan dengan berkomitmen untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang terkait dengan pekerjaan atau kewenangan yang sedang dijalankan. Jika belum yakin akan komitmen kita, lebih baik jauhi atau kurangi interaksi dengan pihak yang mungkin memberikan gratifikasi

Menerapkan Sanksi

Menerapkan sanksi yang efektif dan tegas untuk pelaku tersangka tindak gratifikasi, berupa sanksi pidana seperti kurungan penjara seumur hidup atau penjara paling cepat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah, serta perampasan aset.

Melaporkan

Menurut Kominfo, jika Anda menerima gratifikasi adukan pada pihak yang berwajib paling lambat 30 hari kerja. Dengan melapor Anda akan dibebaskan dari ancaman pidana tindak gratifikasi. Pelaporan adalah prosedur yang penting dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi. Jangan takut untuk melaporkan tindak gratifikasi karena pelapor memiliki hak untuk diberikan perlindungan secara hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun