Mohon tunggu...
DIAH PURWATI NINGSIH
DIAH PURWATI NINGSIH Mohon Tunggu... Lainnya - STAFF ADMIN

little bit about edu, daily life, pov and politic

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Politik Dinasti Disebut Hak Asasi Manusia dan Asian Value, Bagaimana Pendapat MK?

8 Juni 2024   12:08 Diperbarui: 8 Juni 2024   13:14 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada episode di salah satu channel diskusi politik terkenal di youtube yaitu Total Politik, ada hal menarik yang menjadi pembincangan di warga X. Episode yang tayang pada 4 Juni 2024 berjudul "Pandji Pragiwaksono Kaget Sama Jurus Andalan Prabowo?" sebenarnya seperti episode-episode biasanya, di awali dengan dengan tanya jawab tentang kegiatan Pandji saat ini, posisi politik Pandji saat Pilpres 2024, komentarnya mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi saat pilpres seperti performa capres saat debat kandidat dan keluarnya BTP (Pandji mendukung re-branding Ahok menjadi BTP) dari Pertamina.

Duo host Total Politik yaitu Arie Putra dan Budi Adiputro seperti biasa memandu acara dengan gaya santai. Perbincangan mulai agak serius saat Arie bertanya tentang alasan Pandji cukup concern dengan masalah poltik dinasti yang ditanya balik oleh Pandji apa pendapat pribadi Arie dan Budi mengenai politik dinasti.

Arie dan Budi menjawab mereka tidak ada masalah dengan politik dinasti in certain level karena konstitusi pun tidak melarang politik dinasti. Mereka mengakui dan tidak tutup mata dengan adanya tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di sejumlah daerah yng terdapat politik dinasti, tapi mereka tidak dalam posisi "mengharamkan" politik dinasti karena pada nyatanya KKN bisa terjadi dimanapun, entah daerah yang dipimpin dinasti ataupun tidak. Arie menganggap hak  untuk maju dalam kontestasi pemilihan umum merupakan Hak Asasi Manusia yang konstitusional. Terlebih dalam realita politik, masyarakat Indonesia masih sangat kental dalam asas kekeluargaan. 

Berkaca dengan isilah bibit, bebet, dan bobot yang masih kental dianut masyarakat Indonesia, latar belakang keluarga menjadi aspek penting dalam menilai value dari seseorang. Karena itu isilah Asian Value yang di lontarkan Arie untuk menjelaskan politik dinasti yang tidak bisa di nilai hitam dan putih menjadi relevan dengan realitas masyarakat Indonesia. Walaupun di sudut pandang lain, kepemimpinan seharusnya di liat dari aspek ideal yaitu meritokrasi, rekam jejak dan juga program kerja. Seperti sistem yang diharapkan Pandji.

Lebih lanjut Arie dan Budi juga menjelaskan bahwa pasal tentang larangan politik dinasti, yang melarang seseorang maju jika memiliki hubungan kekerabatan orang tua, anak ataupun saudara kandung dari pejabat yang sedang menjabat, pernah di gugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Adnan Purichta Ichsan seorang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2014- 2019 pada tahun 2015. Dan hasilnya larangan tersebut dibatalkan oleh MK lewat amar putusan nomor 33_PUU-XIII_2015 dengan beberapa pertimbangan ahli sebagai berikut

1. Melarang seseorang maju karena dianggap bagian dari dinasti politik tidak serta merta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu


"..... Bahwa apa yang diatur dalam ketentuan pasal tersebut di atas dan merupakan suatu komitmen politik untuk dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan hasil dari Pilkada tersebut merupakan penjabaran pengaturan dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan dianggap sebagai salah satu jalan keluar (way out) yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang untuk menjawab masalah yang selama ini terjadi tidaklah begitu tepat adanya. Anggapan tersebut terlalu bersifat sumir adanya dan sangat lemah argumentasinya serta tidak mendasar, sebab dengan memberikan pembatasan atau apapun namanya untuk seseorang tidak boleh ikut dalam suatu proses demokrasi menurut pandangan ahli sangatlah bertentangan dengan prinsip dasar sebagaimana diatur dalam konstitusi kita yakni, adanya jaminan perlindungan terhadap ketidakadilan atau diskriminasi di depan hukum dan pemerintahan;..."

2.Hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia

"... Bahwa keikutsertaan warga negara merupakan aspek penting pula dalam suatu proses demokrasi untuk pengisian jabatan publik melalui pemilihan, baik yang bersifat jabatan publik dipilih (elected officials), seperti pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden; ataupun jabatan yang diangkat (appointed officials), sehingga menurut pandangan ahli proses tersebut harus dibuka kesempatan yang seluas-luasnya dan tidak boleh terjadi diskriminasi atau perbedaan perlakuan, oleh karena hak tersebut secara jelas dan tegas merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang berlaku secara universal...."

3. Tidak ada bukti yang signifikan politik dinasti menyebabkan KKN dan membahayakan demokrasi

".... Bahwa dengan adanya norma dalam ketentuan Pasal 7 huruf r dan Penjelasannya dalam Undang-Undang a quo, di mana memuat norma 69 hukum yang menimbulkan ketidakjelasan dan perlakuan yang tidak adil serta perlakuan yang berbeda di hadapan hukum dan pemerintahan hanya karena didasarkan pada adanya politik kekerabatan atau dinasti oleh karena diasumsikan dapat membahayakan proses demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilukada dan adanya relasi yang tidak seimbang (fairness) tidaklah begitu mendasar argumentasinya menurut pandangan ahli. Hal itu didasarkan pada realitas penyelenggaraan Pemilukada yang telah dilakukan berapa banyak politik dinasti yang ikut dalam proses tersebut berhasil dan terlibat dalam kasus korupsi sangat tidak signifikan. Menurut ahli, terlalu a priori ditentukan bahwa hanya dengan kasus tertentu saja yang berkaitan dengan politik kekerabatan kemudian harus dilakukan penarikan kesimpulan yang bersifat umum bahwa politik dinasti atau kekerabatan itu sangatlah membahayakan proses demokrasi yang akan datang sehingga harus dibatasi keberadaannya. Bahkan, menurut ahli dengan adanya pembedaan dan perlakuan yang tidak adil serta perlakuan yang berbeda di hadapan hukum dan pemerintahan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" tentunya akan berimplikasi negatif terhadap pelaksanaan demokratisasi itu sendiri dan terlebih terhadap adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang merupakan pilar dari negara yang berdasar atas hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum...."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun