Mohon tunggu...
DIAH KUMALASARI
DIAH KUMALASARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Fikih Islam

28 November 2024   17:38 Diperbarui: 28 November 2024   17:46 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Fikih

Ilmu  fiqih  adalah  salah  satu ilmu keislaman  yang  hingga  kini cukup berkembang,Fiqih merupakan istilah penting dalam Islam yang merujuk pada pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat yang bersifat praktis. Fiqih secara etimologis berarti "paham" atau "paham yang mendalam". Selain itu "fiqih" juga dapat dimaknai dengan "mengetahui sesuatu   dan   memahaminya   dengan   baik". kata fiqih juga berasal dari kata faqiha -yafqahu - fiqhan yang berarti "mengerti  atau  paham". secara istilah fikih ialah Ilmu tentang hukum-hukum Syar'i yang bersifat amali yang digali dari dalil-dalil yang terperinci.

Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih.

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

Hukum Islam berasal dari dua kata dasar yaitu hukum dan Islam, kata hukum diartikan  dengan  peraturan,  undang-undang,  atau  adat  yang  secara  resmi  dianggap mengikat  untuk  mengatur  pergaulan  hidup  masyarakat  mengenai  peristiwa  tertentu. kata  Islam,  dalam  bahasa  Arab  adalah  kata  benda  jenis  mashdar  yaitu aslama,  salima, dan salama.aslama berarti  berserah  diri  kepada  Allah  SWT  karenanya  umat Islam harus mengakui kekuasaan Allah SWT, salima berarti menyelamatkan dan mengamankan karenanya umat Islam harus berucap dan bertindak dengan baik sehingga melahirkan  rasa  aman buat  orang  lain salama berarti  menentramkan  karenanya umat  Islam  didalam  hidupnya  harus  selalu  merasa  tenteram,  tidak  mudah  putus  asa dalam menghadapi cobaan hidup.

URGENSI DAN KEDUDUKAN IJTIHAD

Ijtihad merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan hukum Islam. Dalam konteks ini, ijtihad tidak hanya berfungsi sebagai metode penetapan hukum, tetapi juga sebagai respons terhadap dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah. Ijtihad adalah upaya sekuat tenaga yang dilakukan oleh ulama yang kompeten dan kapabel dengan menggunakan nalarnya untuk menemukan hukum atas problema baru tanpa meninggalkan nilai-nilai yang terdapat dalam sumber utama hukum Islam. 

WILAYAH IJTIHAD

Ijtihad adalah istilah penting dalam hukum Islam yang merujuk pada usaha intelektual untuk menemukan solusi hukum bagi masalah-masalah baru yang tidak diatur secara langsung dalam Al-Qur'an atau Hadis. Dalam hal ini, wilayah ijtihad mencakup berbagai aspek yang perlu dipahami untuk mengetahui bagaimana ijtihad berfungsi dalam masyarakat Muslim, serta tantangan dan ruang lingkupnya.Ijtihad dapat dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan ruang lingkupnya yaitu jtihad Muthlaq ,Ijtihad Fi al-Madhhab

SEBAB- SEBAB YANG MENIMBULKAN HASIL IJTIHAD

Perbedaan hasil ijtihad dalam hukum Islam telah menjadi fenomena yang ada sejak awal perkembangan Islam dan terus berlangsung hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor yang memengaruhi cara para mujtahid (ahli hukum Islam) dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan tersebut mencerminkan keberagaman pendekatan dan pemahaman terhadap teks-teks suci yang disesuaikan dengan konteks dan kondisi masyarakat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun