Mohon tunggu...
Diah Kumala Sari
Diah Kumala Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Introvert, suka menulis dan memahami karakter orang laen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Situs Judi Online

29 Juni 2024   06:50 Diperbarui: 29 Juni 2024   07:10 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penangkapan 18 tersangka dari 3 situs judi online, oleh Badan Reserse Polri, Jakarta. 

Tim satgas anti mafia judi dari kepolisian telah berhasil mengungkap bahwa operator judi online ini dilakukan dari luar negeri, serta kepolisian berhasil menyita uang tunai 4,5 miliar rupiah dan juga menyita platform perdagangan crypto dengan jumlah aset 13,5 miliar rupiah, 3 unit mobil, 118 telepon genggam, 9 unit laptop, dan beberapa barang lainnya.


Menurut penyidik, perputaran uang di 3 situs ini nggak main main lho teman teman, bahkan bisa mencapai 1 triliun rupiah, angka yang sangat fantastis bukan?

Nah para tersangka yang telah tertangkap ini teman-teman, mendapatkan hukuman pasal berlapis dari mulai perjudian, transaksi elektronik, dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara

apa saja sih pasal pasal dalam hukum yang mengatur tentang judi online? Berikut penjelasannya :

• Pasal 303 KUHP:
Ayat (1): "Barang siapa tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah."
Ayat (2): "Jika permainan judi dilakukan dengan menggunakan alat elektronik atau secara online, pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana pokok."

• Pasal 303 bis KUHP:
Ayat (1): “Barang siapa tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam permainan judi yang dilakukan di tempat umum atau yang dapat didatangi oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun