Mohon tunggu...
diah karlina
diah karlina Mohon Tunggu... -

nama :DIYAH ASIH KARLINAWATI FAK :ILMU SOSIAL PRODI :PKnH / UNY

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Indahnya Keadilan di Indonesia

7 April 2014   20:12 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:57 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini keadilan hukum di Indonesia sangat miris yaitu aparat pengadilan yang tidak tegas terhadap setiap pelanggaran.Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik .Seharusnya  para aparat-aparat hukum bisa menegakan suatu keadilan  justru para aparat hukum menyelewengkan tugasnya untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya,namun apakah aparat hukum hanya memilih uang dibandingkan menjalankan tugasnya dengan baik ?

Padahal bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yaitu “PANCASILA”.

Keadilan di Indonesia tertuang dalam Sila ke- 2 yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradap.Akan tetapi sila ke-2 sudah tidak diterapkan lagi oleh aparat hukum Indonesia sungguh miris sekali.Para aparat hukum tidak memikirkan dampak negatifnya akan tetapi mereka Cuma memikirkan dampak positifnya.Mereka fikir perbuatan mereka tidak diketahui oleh rakyat Indonesia.Disini supaya Indonesia juga tahu, bahwa gerak langkah aparat Negara yang aneh ini tertangkap mata dan telinga Negara tetangga. Jangan mengira bahwa ketidakadilan yg terjadi di Indonesia tertutup dari sorotan media luar negeri, sehingga kalian para aparatur Negara yang seharusnya menutup mata rapat-rapat saat menegakkan hukum supaya tidak subjektif tidak sewenang-wenangnya karena tergiur dengan uang.

Seharusnya para aparatur penegak hukum segera menyadari perbuatannya yang telah melanggar Hak Asasi Manusia.Aparatur penegak hukum telah melanggar Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam UUD 1945  PASAL 28 D ayat (1) bahwa : Setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia.Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi.Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil dengan kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia.Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan.Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan  Nenek Minah tentang hukum.

Berbeda dengan kasus yang kedua aparatur penegak hukum melakukan suatu ke tidak adilan terhadap hukum.Yaitu pada anak menteri perekonomian Indonesia Hatta Rajasa yang kecelakaan dijalan tol yang yang telah menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka hanya mendapat  vonis lima bulan penjara dengan percobaan enam bulan penjara. Seharusnya Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dengan masa tahanan selama 6 Tahun.Namun Rasyid tidak dipenjara dikarenakan trauma yang harus menjalankan terapi di Rumah Sakit.

Inilah hukum Indonesia, hukum yang hanya menjadi tegak bagi orang-orang kecil dan menjadi lemah bagi yang berkuasa. Entah di mana moral penegak hukum yang ternyata kualitasnya tak lebih dari budak-budak kekuasaan.Kasus ini membuktikan kalau hukum itu ibarat pisau yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Hukum begitu tajam untuk menghantam kaum yang tidak berdaya dan masyarakat kecil, tapi seolah tiada hukum ketika berkaitan dengan pemilik uang dan kuasa. Jika begitu  persamaan di muka hukum hanya omong kosong.

Keadilan di Indonesia sudah lemah seharusnya ada reformasi aparatur penegak hukum dari pusat pemerintahan sampai tingkat  pemerintahan paling rendah yaitu dengan merubah sikap sehingga dapat  menjalankan tugasnya dengan baik.Supaya keadilan di Indonesia dijalankan dengan seadil-adilnya.Sehingga tidak ada lagi perbedaaan antara uang , kekuasaan, dan kemanusiaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun