Mohon tunggu...
Diah Ayu Kalista Sari
Diah Ayu Kalista Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Penyalahgunaan Narkoba

12 Maret 2023   09:00 Diperbarui: 12 Maret 2023   08:56 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyalahgunaan narkoba saat ini masih banyak sekali dan terus meningkat mulai dari kalangan artis, penjabat, dan tak ketinggalan warga dari kalangan tengah ke bawah juga telah mengikuti konsumsi barang terlarang ini.

Seperti baru-baru ini seorang artis ternama berinisial AM ditangkap kembali dengan kasus yang sama. Padahal pada 11 Desember 2017 dia mengungkapkan bahwa narkoba itu tidak menguntungkan sama sekali.

Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dijelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

Dapat kita lihat juga dalam pandangan Islam narkotika, obat-obatan terlarang, heroin, ganja dan yang lainnya dengan istilah mukhaddirat (yang menghilangkan kesadaran). Para ulama bersepakat bahwa hukum mengkonsumsi benda-benda tersebut adalah haram, cakupannya sama seperti pada definisi hukum khamar. Kesempatan mengacu pada dalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, ”Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar.

Allah SWT. berfirman dalam Q.S Al-Maidah(5) ayat 90-91:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ{٩٠} اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ{٩١}
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Q.S Al-Maidah 5:90-91)

Dan Allah SWT. juga berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 219:
يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَا فِعُ لِلنَّا سِ ۖ وَاِ ثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَا ذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰ يٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ {٢١٩}

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 219)

Dapat disimpulkan bahwa menggunakan narkoba atau khamr itu dosa besar karena karena tidak ada kebaikan yang bisa sepadan dengan kerusakan akal karena khamar, memberi permusuhan, dan mendekatkan diri kepada kefakiran..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun