Mohon tunggu...
Diah Indriyanti
Diah Indriyanti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Pelajar yang sedang mencari jati diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cuan dari Ngemis Online

17 Februari 2023   17:16 Diperbarui: 17 Februari 2023   17:27 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Media sosial Tik tok akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan warganet karena dijadikan bahan untuk ngemis online. Hal tersebut berawal dari adanya live Tik tok yang memperlihatkan seorang nenek mandi lumpur.

Dari aksinya tersebut, para pembuat konten bisa mendapatkan gift atau hadiah dari para penonton. Gift bernilai sejumlah koin dan dapat ditukar dengan sejumlah uang tunai. 

Di tik tok, ada harga dari setiap hadiah virtual yang diberikan oleh para penonton. Harga koin Tik tok tersebut sekitar rp250/1 koin dan biasanya berupa gambar bunga mawar, kopi, atau kerucut es krim. Untuk hadiah virtual bergambar singa memiliki nilai sekitar 29.999 koin atau harganya sekitar  Rp 7,4 juta. 

Hadiah bergambar roket atau kastil nilainya kurang lebih dari Rp 5 juta atau setara 20.000 koin . Hadiah virtual yang paling mahal yakni Tik tok universe yang harganya di bandrol senilai Rp 8 juta atau sekitar 34.999 koin.

Para pembuat konten tersebut bisa menghasilkan uang hingga ratusan juta rupiah dalam satu bulan dengan membuat konten tersebut. Misalnya dalam satu kali live Tik tok mendapatkan gift singa yang setara dengan 29.999 koin, berarti 29.999 x Rp250 x 30 = Rp 224.992.500 , jika melakukan live Tik tok setiap hari dalam satu bulan. Meski penonton hanya memberikan gift secara online, para pembuat konten bisa mengumpulkannya dan ditukarkan menjadi uang tunai melalui aplikasi.

 Melihat hal ini menteri sosial Tri Rismaharini melarang tindakan mengemis di media sosial dikarenakan banyak sisi negatif dari aksi mengemis online tersebut seperti mengeksploitasi orang tua dan memanfaatkan para penyandang disabilitas lalu hal ini juga bisa membuat para kalangan muda malas bekerja karena beranggapan mudah mencari uang hanya dengan melakukan live di Tik tok atau ngemis online. 

Selain sisi negatif tentu ada sisi positif dari fenomena tersebut seperti munculnya surat edaran nomor 2 tahun 2023 yang membahas tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan orang lanjut usia, anak,penyandang disabilitas dan/atau kelompok rentan lainnya dengan adanya surat edaran tersebut orang akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

 Akhirnya Tik tok pun buka suara dan mengatakan akan mengambil langkah cepat terhadap konten yang mengeksploitasi kalangan lansia untuk mengemis online. Perusahaan mengaku tidak mengizinkan konten seperti itu di platformnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun