Mohon tunggu...
Diah Dwi Hastuti
Diah Dwi Hastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : membaca novel Kepribadian : rajin dan baik hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat Dan Pendekatan Sosiologi

12 Desember 2022   21:49 Diperbarui: 12 Desember 2022   21:57 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat, Beserta Apa Saja Syaratnya

Studi Kasus Hukum Ekonomi
Efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dilihat melalui apakah hukum tersebut dipatuhi oleh sebagian besar masyarakat, efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan seprti yang dikehendaki oleh hukum. Efektivitas hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh komponen struktural, komponen substansi dan komponen hukum yang ada. Soerjono soekanto berpendapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum itu dapat diperinci sebgai berikut:

  • Faktor hukumnya sendiri
  • Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
  • Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  • Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
  • Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Faktor-faktor tersebut adalah syarat-syarat yang perlu di perhatikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang meliputi :

  • Undang-undang harus dirancang secara baik, sehingga kaidah-kaidah yang merupakan pedoman atau patokan untuk bersikap tindak itu harus (ditulis) jelas dan dapat dipahami.
  • Sejauh mungkin undang-undang itu bersifat melarang dan bukan bersifat mengharuskan, karena pada umumnya hukum yang bersifat melarang lebih mudah dijalankan dari pada hukum yang bersifat mengharuskan.
  • Jika undang-undang tersebut memuat sanksi, hendaknya sanksi yang diancamkan di dalam undang-undang tersebut sesuai dengan sifat undang-undang yang dilanggar.
  • Hukum yang mengandung larangan-larangan moral cenderung lebih efektif dari hukum yang tidak selaras dengan moral.
  • Undang-undang yang telah dibuat perlu "dimasyarakatkan" melalui penyuluhan-penyuluhan yang ter-arah.

Contoh Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologi dalam kasus limbah industri plastik PT Nusantara Plastindo Sukoharjo terhadap masyarakat,  yang merupakan salah satu pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup.

Hukum Tumpul Keatas Dan Tajam Kebawah Analisis Latar Belakang Mengapa Gagasan Progressive Law Muncul

Hukum itu tumpul keatas taja ke bawah artinya bahwa masyarakat memandang penegakan hukum di Negara lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan/atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin. Adapun hukum itu tumpul keatas taja ke bawah merupakan refleksi dari perilaku penegak hukum yang senyatanya lebih memihak kepada kelangan atau kelompok yang memiliki status sosial yang tinggi dari pada masyarakat yang memiliki status sosial rendah.

Gagasan progressive law muncul disebabkan oleh kegalauan menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa. Ada harapan besar bangsa untuk hukum sebagai juru penolong ketika kekuasaan presiden soeharto runtuh, sedangkan prestasi tidak memuaskan.

Progressive law lahir untuk menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya, hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita. Tujuan hukum itu adalah mengantarka manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia.

Progressive law cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan progressive law tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian tersebut menunjukan bahwa pendekatan teori progressive law dapat menjawab permasalahan tersebut. Progressive law dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tersebut, sekaligus  membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menselaraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penjelasan Law And Social Control, Socio-Legal, Legal Prulalism

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun