Mohon tunggu...
Diah Ayu Puspita
Diah Ayu Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Blog

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Kantor DPRD Kota Surabaya dalam Meningkatkan Pengalaman Mahasiswa Magang

11 Juni 2024   20:07 Diperbarui: 11 Juni 2024   20:34 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Mahasiswa Untag Surabaya Magang Di Kantor DPRD Kota Surabaya/dok. pri

Kegiatan magang adalah kegiatan yang wajib ditempuh oleh mahasiswa sebagai bentuk menambah pengalaman kerja sesuai dengan jurusan yang diminati. Beberapa mahasiswa di Universitas Surabaya melakukan magang dan tidak jarang bagi mahasiswa dengan jurusan hukum memilih tempat magang di Kantor DPRD Kota Surabaya. Salah satu Universitas yang beberapa kali melaksanakan kegiatan magang di Kantor DPRD Kota Surabaya adalah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Kantor DPRD Kota Surabaya mempunyai 2 opsi penempatan berbeda yang diberikan kepada mahasiswa magang, yaitu yang pertama di tempatkan di bagian fraksi, dan yang kedua di tempatkan di bagian kantor. Pada kesempatan kali ini, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mendapatkan kesempatan untuk magang di bagian kantor, khususnya pada bagian rapat dan perundang-undangan.

Bagian rapat dan perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD di bidang rapat dan risalah, perundang-undangan dan kajian hukum yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan danmelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Rapat dan Perundang-Undangan mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang rapat dan perundang-undangan

b. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain

c. Pelaksanaan persiapan, penggandaan dan pendistribusian bahan rapat DPRD

d. Pelaksanaan pembuatan, penggandaan dan pendistribusian catatan, laporan dan risalah rapat

e. Pelaksanaan dokumentasi berkas-berkas rapat DPRD

f. Pelaksanaan persiapan konsumsi rapat DPRD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun