Mohon tunggu...
DIAH AYU NOVITA
DIAH AYU NOVITA Mohon Tunggu... Jurnalis - DIAH AYU NOVITA SARI NIM 181910501020

MAHASISWA UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Evaluasi Sumber Daya Lahan pada Sektor Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus: Kabupaten Blitar)

5 Mei 2021   10:28 Diperbarui: 5 Mei 2021   11:39 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Berdasarkan dari pengamatan yang sudah dilakukan oleh peneliti kondisi kemampuan lahan dan iklim yang sudah dianalisa wilayah Kabupaten Blitar, pada wilayah-wilayah yang termasuk dalam SubKelas 1 hanya direkomendasikan bagi kegunaan areal tanah pertanian semusim dengan pengairan teknis yang mempunyai nilai tambah ekonomi yang tinggi. 

Sedangkan areal lahan yang termasuk Subkelas II direkomendasikan untuk tanaman semusim dengan tindakan-tindakan konserasi khusus (kontur cropping, strip cropping, rotasi tanam dengan cover crop, guludan, pemupukan dan pengapuran).  Areal lahan yang termasuk SubKelas III mempunyai faktor penghambat untuk pengelolaan lahan, sehingga butuh tindakan konservasi khusus seperti terasering, strip cropping dan rotasi dengan cover crop.  Areal lahan yang termasuk SubKelas IV mempunyai faktor penghambat yang lebih banyak untuk tanaman semusim, diantaranya solum tanah yang dangkal (<30 cm), kemiringan lahan yang sedang sampai curam, potensi erosi yang cukup tinggi dan kekeringan dimusim kemarau.

Sedangkan berdasarkan tingkat kesesuaian lahan untuk tanaman kelapa sawit di Kabupaten Blitar, keberhasilan budidaya tanaman kelapa sawit ditentukan oleh 3 faktor, yaitu sumberdaya lahan, budaya petani/pekebun dan permintaan pasar. Kemampuan lahan untuk pengembangan areal tanam kelapa sawit di 20 kecamatan di wilayah kabupaten Blitar berkisar dari sesuai marginal (S3) hingga Sesuai (S-2). Tingkat kesesuaian lahan untuk tanaman kelapa sawit sangat bersifat spesifik lokasi, dan kondisi geografis lokasi penanaman sangat menentukan produktivitas tanamannya.

Dari hasil penilaian tingkat kemampuan lahan dan kesesuaian lahan untuk tanaman kelapa sawit di Kabupaten Blitar, maka dapat dikelompokkan sesuai dengan kondisi spesifik lokasi masing-masing Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Blitar. Pengembangan areal tanam perkebunan kelapa sawit diarahkan pada areal lahan yang kondisi fisik serta morfologi tanahnya memiliki permasalahan dalam pengelolaan lahan yang paling minim, diantaranya : bukan areal lahan persawahan berpengairan teknis, bukan areal hutan (lindung, konservasi), bukan areal lahan terbangun / pemukiman, dan memenuhi kriteria persyaratan tumbuh Sesuai hingga Sangat Sesuai untuk tanaman kelapa sawit.  Berbagai macam pertimbangan tingkat kemampuan tanah/lahan serta didasarkan pada aspek sosial ekonomi dan budaya para petani/ pekebun di wilayah kecamatan masing-masing.

Adapun areal lahan potensial untuk pengembangan tanaman kelapa sawit meliputi wilayah kecamatan Kademangan, Kanigoro Garum, Gandusari, Ponggok, Srengat, Sanan Kulon, Udanawu, Wonodadi, Selorejo, Kesamben Sutojayan, Panggungrejo, Wates, Nglegok, dan Selopuro. Pengembangan areal tanam baru diprioritaskan pada lahan dengan kedalaman efektif tanah 60 - 90 cm, kemiringan lahan 2 - 15 % dan bahaya erosi rendah sampai sedang. Dalam upaya pengelolaan erosi dengan pembuatan terasering dan limpasan permukaan dengan rorak, keterbatasan air diatasi dengan pembuatan embung-embung.

Land Readjusment (Penyesuaian Lahan) merupakan salah satu teori evaluasi lahan yang sesuai dengan kondisi penilaian tingkat kemampuan lahan dan kesesuaian lahan untuk tanaman kelapa sawit di Kabupaten Blitar. Pada teori tersebut menjelaskan bahwa land readjustment adalah salah satu penataan lahan yang berbasis pada peningkatan lahan itu sendiri. Maksudnya adalah lahan yang semula kurang dioptimalkan, kemudian diadakan penataan terhadap lahan tersebut agar dapat lebih bermanfaat. Penataan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada penataan lahannya saja, melainkan beserta manajemen, aktivitas, dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut. selain itu, Land readjustment juga dapat dikelola secara bersama-sama atau dikelola secara sepihak oleh pihak swasta maupun pihak pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun