Mohon tunggu...
DIAH AYU NOVITA
DIAH AYU NOVITA Mohon Tunggu... Jurnalis - DIAH AYU NOVITA SARI NIM 181910501020

MAHASISWA UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Pembangunan Agro Estate Kelapa Sawit di Riau dengan Peranan Perencana didalamnya

28 April 2021   09:46 Diperbarui: 28 April 2021   21:20 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu kita akui bahwa dalam pembangunan pertanian khususya pada lingkup pengembangan agrobisnis Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan. Salah satu yang dapat terlihat adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah belum terlihat serius untuk mengembangkan industri di bidang pertanian. Pada awalnya kebijakan pertanian hanya fokus pada peningkatan produksi tanaman pangan, dan belum banyak menyentuh tanaman perkebunan dan palawija. Selain itu permasalahan lainnya, kurangnya iklim investor dalam pengembangan di bidang tersebut, seperti antara lain :

  • Akses transportasi jalan, listrik, dan fasilitas pascapanen
  • Terbatasnya prasarana yang dapat mewadahi permodalan dan perkreditan
  • Ketersediaan tenaga SDM yang mumpuni dan mampu melayani kegiatan pascapanen hingga ke pengolahannya
  • Tidak teraturnya penyediaan bahan baku sehubungan dengan jumlah dan mutu bahan baku sesuai kebutuhan.

Dari beberapa permasalahan tersebut maka pembangunan dalam pengembangan agrobisnis diperlukan langkah/ strategi yang sifatnya umum dan spesifik. Strategi dalam pembangunan dapat dilihat sebagai proses multi dimensi yang mencakup perbagai aspek diantaranya aspek pembangunan ekonomi, aspek perubahan dalam struktur sosial, politik, perilaku maupun struktur kelembagaan kemasyarakatan.

Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan dari pengembangan ekonomi kerakyatan, terutama pada sektor pertanian maka diperlukan persiapan kebijakan strategis untuk memperbesar atau mempercepat pertumbuhan sektor pertanian, khususnya usaha peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya yaitu guna meingkatkan partisipasi dari masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan. Pengembangan agribisnis yang sudah terencana dengan baik dan terkait dengan pembangunan sektor ekonomi lainnya merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan dari pengembangan ekonomi kerakyatan. Adapun upaya pengembangan ekonomi kerakyatan yang mulai dilakukan oleh pemerintah diantaranya dengan melalui program-program pengetasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan pembangunan infrastruktur. Program tersebut lebih dikenal dengan sebutan K2I (Kebodohan, Kemiskinan, dan Infrastruktur).

Pembangunan setiap daerah di Indonesia tidak terlepas dari program K2I yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pembangunan daerah dengan program K2I ini sangat ditentukan oleh potensi yang dimiliki oleh masing- masing daerah, maka dari itu terdapat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengacu kepada potensi yang di miliki oleh setiap daerah dan berpeluang untuk dikembangkan. Sebagai suatu upaya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di kawasan pedesaan, tentunya kebijakan ekonomi harus menganut paradigma baru yang dimana pemberdayaan ekonomi rakyat harus menjadi perhatian utama. Sebagian besar rakyat hidup pada sektor pertanian dan sektor ini masih memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian daerah. Pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui pembangunan sektor di bidang pertanian juga berarti membangun ekonomi daerah lebih baik.

 Pertanian merupakan mata pencarian pokok masyarakat di Indonesia. Dari sektor perkebunan telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan bagi para petani, karena dari sektor perkebunan tersebut dapat memberikan kontribusi yang tinggi terhadap pendapatan keluarga. Akan tetapi masih terdapat sebagian masyarakat yang tidak terlibat dalam kegiatan sektor perkebunan, dan kehidupannya sangat memprihatinkan. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki seperti: modal, tingkat pendidikan, dan keterbatasan pengetahuan terhadap pemasaran dari suatu produk pertanian. Dapat dilihat juga dari sisi lain masih banyaknya daerah yang terisolir dan terbatasnya sarana transportasi. Kondisi itulah yang menyebabkan sulitnya masyarakat khususnya petani dalam memasarkan produk mereka ke luar daerah.

 Salah satu konsep pembangunan perkebunan di pedesaan untuk masa depan yang dirancang dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan pengembang, yaitu Agro estate. Pada awalnya petani sama sekali tidak memiliki lahan untuk jaminan dalam kehidupannya atau dapat diartikan tidak memiliki lahan untuk hidup yang layak bagi keluarga petani. Model agroestate merupakan pengembangan dari konsep agropolitan yang dicetuskan oleh Friedman dan Douglass pada 1976. Konsep agropolitan merupakan suatu strategi yang dapat dilakukan dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi di pedesaan. Secara singkat penerapan konsep model agroestate yang akan melibatkan elemen masyarakat di pedesaan.

Wilayah Indonesia yang menyumbang hasil pertanian berupa perkebunan kelapa sawit salah satunya yaitu daerah Riau. Sumber penghasilan penduduk di daerah Riau sebagian besar berasal dari sektor pertanian, antara lain yaitu dari subsektor perkebunan, tanaman pangan, peternakan, dan hortikultura. Akan tetapi, pada dasarnya wilayah tersebut paling sesuai untuk kegiatan pertanian terutama sub sektor perkebunan (kelapa sawit, karet).

Sumber dana yang digunakan untuk membangun kebun pabrik dapat diperoleh melalui dana sendiri ataupun dana pinjaman dari bank atau pihak lain yang memungkinkan. Kemudian  kebun dan pabrik yang sudah dibangun oleh developer akan dijual dalam bentuk unit kaveling atau saham pabrik kepada para petani aktif. Petani aktif sendiri yaitu petani yang benar-benar berminat untuk mengelola kebun dan partisipan yang ikut serta adalah masyarakat pedesaan di daerah tersebut. Selaku dari pemilik kebun petani selanjutnya akan menerima sertifikat pemilikan tanah yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan pabrik. Selain itu, petani juga akan menerima surat berharga dalam bentuk saham.

Petani dapat membeli kebun dan saham pabrik dengan menggunakan fasilitas kredit lembaga pembiayaan yang ada. Sistem kredit ini telah difasilitasi ketersediaannya oleh pengusaha pengembang/ developer atau dapat pula oleh koperasi. Sebagai pemilik dari unit kavling, petani akan menyerahkan pengelolaan (manajemen fee) yang besarnya telah ditentukan didalam kontrak manajemen berdasarkan hasil dari kesepakatan. Perusahaan jasa manajemen juga akan turut serta dalam mengelola kebun dan pabrik dengan prinsip-prinsip manajemen perkebunan yang terbaik dan profesional.

Dalam model pengusahaan agribisnis kelapa sawit tersebut terbagi menjadi dua kegiatan bisnis. Bisnis utama yaitu kegiatan yang pertama untuk membangun kebun dan pabrik industri yang akan dilakukan oleh perusahaan pengembang (developer), kemudian yang kedua yaitu bisnis usahatani kelapa sawit dan pabrik milik petani serta pemasaran hasil olahannya yang dilakukan oleh koperasi. Koperasi disini, yaitu suatu badan usaha jasa manajemen pengelola (yang berfungsi sebagai operator atau administrator kebun dan pabrik). Banyak sekali pihak yang terlibat dalam bisnis pengembangan dan pengelolaan usaha kelapa sawit, yang antara lain adalah: developer, badan usaha pengelola (koperasi), petani, dan lembaga pembiayaan. Maka dari itu diperlukan suatu pengaturan mekanisme kerja yang baku/standar yang dapat menjadi pedoman bagi pihak yang berkepentingan dalam bisnis agro estate kelapa sawit.

Dari penjabaran sekilas terkait peran agro estate dalam usaha untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan di Indonesia, secara keseluruhan perencanaan pengembangan pertanian agribisnis dengan mengambil sampel di sektor perkebunan kelapa sawit Riau sudah sesuai dengan prosedur tahap pembangunan. Namun perlu diingat, perlunya developer bekerja sama dengan planner/ perencana untuk memperhatikan penggunaan lahan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya. Hal tersebut dilakukan agar sumber daya alam di wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal guna menghindari eksploitasi secara besar-besaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan justru akan merusak lingkungan. Maka dari itu diperlukan peranan dari seorang perencana untuk ikut serta dalam pembangunan perkebunan di pedesaan dengan konsep agro estate.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun