Mohon tunggu...
DIAH AYU NOVITA
DIAH AYU NOVITA Mohon Tunggu... Jurnalis - DIAH AYU NOVITA SARI NIM 181910501020

MAHASISWA UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Belajar Menelaah Apa yang Dimaksud dengan Pengembangan Ekonomi Lokal

17 November 2019   14:35 Diperbarui: 17 November 2019   14:33 1575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Blakely dan Bradshaw Pengembangan ekonomi lokal merupakan suatu proses yang mana peran dari pemerintah lokal dan organisasi masyarakat ikut terlibat guna merangsang, mendorong, dan memelihara aktivitas usaha untuk menciptakan sebuah lapangan pekerjaan. Pengembangan ekonomi lokal juga merupakan sebuah proses yang mengaitkan dengan perkembangan industri baru, pembentukan kelembagaan baru, serta pengembangan kapasitas pekerja  menghasilkan produk yang lebih bermutu identifikasi pasar baru serta pendirian usaha-usaha baru. Sedangkan menurut Wold Bank pada tahun 2001 merupakan suatu proses yang para pelaku pembangunan, bekerja secara kolektif dengan mitra dari sektor publik, swasta dan non pemerintah, guna membuat      kondisi lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.

Dalam pengembangan ekonomi lokal peranan pemerintah daerah sangat penting, karena dalam hal ini pemerintah daerah berperan untuk menjalankan fungsinya sebagai pelopor pengembangan, koordinator, fasilitator, dan stimulator. Selain itu, peranan pemerintah daerah juga sangat diperlukan dalam hal memperhatikan infrastruktur yang digunakan dalam kegiatan bisnis dan industri, serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Selain pemerintah daerah, diperlukan juga  peranan swasta dan kelompok masyarakat dalam kegiatan manajemen wilayah dan pencarian 16 solusi dalam permasalahan tertentu. Menurut Sjafrizal pada tahun 2008 salah satu kebijaksanaan pembangunan ekonomi lokal didasarkan pada prinsip keuntungan kompetitif, salah satunya melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.

Suparmoko tahun 2002 dalam pengertian potensi ekonomi daerah mendefinisikan sebagai "kemampuan ekonomi yang ada di dalam suatu daerah yang mungkin dan layak untuk dikembangkan sehingga nantinya akan terus berkembang menjadi sumber dari pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Selain itu juga dapat mendorong perekonomian daerah secara keseluruhan agar nantinya dapat berkembang dengan sendirinya dan ada kesinambungan."

Sumihardjo pada tahun 2008 juga menjelaskan bahwa pengembangan sektor unggulan yang dimiliki oleh daerah dapat tercermin pada visi dan misi daerah yang ada pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana jangka menengah daerah (RPJMD). Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pengembangan potensi daerah yang terdapat dalam perencanaan pembangunan daerah. Pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan merupakan kunci keberhasilan dari pengembangan potensi ekonomi lokal untuk menguatkan daya saing daerah.

Menurut Muktianto pada tahun 2005 menjelaskan bahwa pendekatan yang umum dilakukan dalam pengembangan potensi daerah dengan cara mempelajari dan memahami komponen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), komponen sumber daya manusia, teknologi dan sistem kelembagaan. (dikutip dari Sumiharjo, 2008, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Volume 1, No.1 | 191 halaman.12).

Dalam mempelajari dan memahami  PDRB perlu dilakukan untuk mengetahui potensi basis dan non basis. Sebuah daerah yang memiliki keunggulan memberikan kekhasan tersendiri yang tidak ada pada daerah lain, sehingga kemudian sektor 17 unggulan tadi dapat dikatakan sebagai kegiatan basis. Tarigan (2002) menjelaskan bahwa teori basis ekonomi menilai dari sudut pandangnya bahwa laju pertumbuhan ekonomi suatu wilayah ditentukan berdasarkan besarnya peningkatan ekspor dari wilayah tersebut.

Dalam perekonomian regional dapat dibagi menjadi dua sektor, yaitu kegiatan basis dan non basis. Kegiatan basis merupakan suatukegiatan yang dilakukan berupa mengekspor barang dan jasa ke tempat-tempat di luar batas-batas perekonomian masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan pada pengertian kegiatan non basis merupakan kegiatan yang tidak mengekspor, yaitu hanya merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di dalam daerah itu sendiri. Bertambah banyaknya kegiatan basis di dalam suatu daerah maka juga akan menambah permintaan terhadap barang dan jasa di dalamnya dan kemudian menimbulkan kenaikan volume kegiatan non basis.

Dan sebaliknya, berkurangnya kegiatan basis akan dapat mengakibatkan berkurangnya pendapatan yang mengalir masuk ke dalam daerah yang bersangkutan dan turunnya permintaan terhadap produk dari kegiatan non basis. Dengan adanya hal tersebut maka kegiatan basis ekonomi memiliki peranan sebagai penggerak pertama (primer mover rule), sedangkan pada setiap perubahan mempunyai "efek multiplier" terhadap perekonomian regional, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Agar dapat mengetahui sektor basis dan non basis antara lain menggunakan metode analisis "location quantient" (LQ).

Jika telah mengetahui kegiatan basis disuatu daerah berdasarkan potensi yang dimilikinya, maka juga dapat menguatkan daya saing daerah tersebut. Menurut 18 Abdullah pada tahun 2002 "daya saing daerah merupakan sebuah kemampuan perekonomian daerah dalam usahanya untuk mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dalam tingkat domestik dan internasional." Faktor-faktor utama dan prinsip-prinsip dalam penentu daya saing daerah salah satunya yaitu perekonomian daerah. Prinsip-prinsip kinerja perekonomian daerah yang mempengaruhi daya saing daerah antara lain, sebagai berikut :

  • Nilai tambah yang menggambarkan produktivitas perekonomian setidaknya dalamjangka pendek.
  • Penambahan modal mutlak yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam jangka panjang.
  • Kemakmuran pada suatu daerah yang akan mencerminkan kinerja ekonomi dimasa lalu.
  • Kompetisi yang didorong dalam mekanisme pasar akan dapat  meningkatkan kinerja ekonomi suatu daerah. Semakin ketat sebuah kompetisi yang berlangsung pada suatu perekonomian daerah, maka juga akan semakin kompetitif pula perusahaan-perusahaan yang akan bersaing secara internasional maupun domestik (dalam Hermayanti (2013).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun