Mohon tunggu...
Diah Ayu Nurlaila
Diah Ayu Nurlaila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Pernikahan Dini dengan Edukasi

31 Desember 2023   12:21 Diperbarui: 31 Desember 2023   12:22 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini, kita tidak asing dengan pernikahan dini ini, maraknya hal tersebut menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat dan juga negara. Dalam suatu ikatan pernikahan, kita berharap doa-doa yang terbaik, akan tetapi apakah kita bisa menghindari permasalahan dalm rumah tangga dalam kondisi belum mata? Yang sudah matang saja terkadang diterjang olenh masalah lainnya. Dengan pikiran yang belum matang dan labil tersebut, sangat beresiko terjadinya perceraian kelak.  

Pemerintah sudah menetapkan usia minimal untuk menikah, tetapi hal tersebut tentunya menjadi angin lalu jikalau sudah dibutakan oleh cinta dan keinginan sang anak, sebab orang tua akan melakukan apa yang diinginkan oleh anaknya. Akan melakukan berbagai cara, agar bisa terlaksananya pernikahan tersebut.

Padahal, dunia pernikahan harus membutuhkan mental yang kuat untuk bisa sampai tua kelak, terjangan masalah-masalah rumah tangga, dengan bergagai macam. Pernikahan dini bisa merenggut masa remajanya, yang seharusnya bisa bermain dengan teman-temannya, dia sudah dihadapkan dengan permasalahan rumah tangga. Sangat disayangkan sekali jika seseorang tidak bisa menikmati masa remajanya.

Banyak hal mendasari pernikahan dini ini, ada yang takut bezina karena terlalu lama pacaran, meringankan beban orang tua, takut anaknya tidak laku kalau menolak lamaran dari orang, kurangnya edukasi bahaya pernikahan dibawah umur  dan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat yang terpaksa menikahkan anaknya menikah dini.

 Kurangnya edukasi tentang bahaya pernikahan dibawah umur, menjadikan masyarakat tak acuh dengan ketetapan minimal umur untuk menikah. Dengan itu, cara menanggulangi hal tersebut yaitu dengan banyaknya sosialisasi kepada masyarakat apa saja bahaya dari pernikahan dibawah umur, dengan banyaknya sosialisasi tersebut, masyarakat bisa berpikir ulang lagi ketika anaknya ingin menikah dibawah umur. Sebagai orang tua, tentunya tidak ingin anaknya kenapa-kenapa walaupun sudah menikah kelak, ssayang itu orang tua kepada anaknya, kasih sayangnya selalu ada sampai kapanpun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun