Mohon tunggu...
Diah Ayu Aprilia
Diah Ayu Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Saya sangat suka menantang diri saya sendiri dengan hal hal baru yang belum pernah saya coba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ilmu Fikih dan Review

29 September 2023   22:09 Diperbarui: 29 September 2023   22:30 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam buku yang di tulis oleh Dr. Agus Hermanto, M.H.I. dan Rohmi Yuhani'ah, M.Pd.I. di buku ini terdapat 11 bab yang membahas tantang Ilmu Fikih

Dapat disimpulkan bahwa fikih ialah sebuah ilmu hukum yang telah ditetapkan sesuai dengan dilil-dalil terperinci yang telah ditetapkan oleh Al-quran, Hadist dan Ijma.

Dapat kita pahami bahwa fikih merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang berbagai aspek kehidupan manusia yang sesuai dengan ajaran syariat islam. Yang dimana dalam fikih sudah dijelaskan mengenai apa saja yang dijadikan sebagai landasan hukum dalam ilmu fikih yaitu Al-Quran, Hadist dan ijma. Seperti yang kita pahami dan kita baca dalam buku yang  sedang di review didalamnya telah dipaparkan mengenai landasan hukum dalam ilmu fikih dan apa saja yang berkaitan dengan ilmu fikih dalam berkehidupan sehari-hari.

Dalam buku ini sudah cukup lengkap megenai apa saja yang ada di kehidupan kita sehari-hari mengenai ilmu fikih seperti fikih ibdah dimana dalam bab buku ini telah dipaparkan bahwa fikih ibadah merupakan sebuah ilmu fikih yang membahas tentang kegitan beribadah manusia yang sebagaimana mestinya manusia wajib menjalankan ibadah apalagi ibadah yang wajib.

Selain ibadah dijelaskan juga fikih muamalah yang dimana muamalah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan manusia dengan sesama, yang dimana manusia tidak mungkin hidup sendirian dan membutuhkan bantuan orang lain maka dari itu dalam fikih muamalah membahas mengenai kegiatan antar sesame manusia seperti perdagangan, jual-beli, pinjam-meminjam, gadai, dan sewa-menyewa.

Dalam bab slanjutnya juga dijelaskan mengenai perkawinan segala hal yang berkaitan dengan perkawinan,waris,  politik islam, jinayah atau hukum pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun