Mohon tunggu...
Diah Ayu Afifah
Diah Ayu Afifah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi

Saya Diah Ayu Afifah , menempuh pendidikan di Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang, Fakultas Ekonomi, Prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai dan Norma Konstitusional dalam UUD NKRI 1945 dan Konstitusional Perundang-undangan di Indonesia

23 Oktober 2023   19:10 Diperbarui: 23 Oktober 2023   19:15 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 33 menyatakan bahwa perekonomian diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan keadilan sosial. Pasal 34 mengatur tentang hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengupahan yang layak, perlindungan kerja, dan jaminan kesejahteraan.
Pasal 35 mengatur tentang hak atas pendidikan dan pengajaran.
Prinsip-prinsip Kerakyatan, Keadilan, dan Kesejahteraan Sosial yang terkandung dalam UUD 1946 menjadi landasan bagi sistem politik, ekonomi, dan sosial Indonesia. Ini mencerminkan komitmen negara untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyatnya dalam kerangka demokrasi.

Konstitusional Ketentuan Perundang-undangan
Selain nilai dan norma konstitusional dalam UUD 1946, penting untuk memahami konstitusional ketentuan perundang-undangan. Ini merujuk pada keselarasan atau kesesuaian antara undang-undang (peraturan perundang-undangan) dengan konstitusi. Dalam konteks Indonesia, konstitusi utama adalah UUD 1945 yang menggantikan UUD 1946 setelah kemerdekaan.

Hierarki Peraturan Hukum: Prinsip dasar dalam konstitusional ketentuan perundang-undangan adalah bahwa UUD adalah hukum tertinggi di Indonesia. Undang-undang harus sesuai dengan konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengannya.

Uji Materi Undang-Undang: Sistem peradilan di Indonesia memungkinkan pengujian konstitusionalitas undang-undang. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memeriksa apakah undang-undang sesuai dengan konstitusi. Jika undang-undang dianggap tidak sesuai dengan UUD, maka undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

Perubahan Konstitusi: Perubahan dalam konstitusi dapat terjadi melalui mekanisme perubahan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ini mencerminkan pentingnya perubahan hukum dasar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan zaman.Hubungan Antara UUD 1946 dan Konstitusional Ketentuan Perundang-undangan
UUD 1945, bukan 1946, adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia dan merupakan hukum dasar tertinggi negara. UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar negara, struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai aspek penting lainnya.

Ketentuan perundang-undangan adalah hukum-hukum yang dibuat berdasarkan UUD 1945. Hubungan antara UUD 1945 dan perundang-undangan adalah bahwa perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Ini berarti bahwa segala hukum yang dibuat oleh pemerintah atau badan legislatif lainnya harus selaras dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi, yaitu UUD 1945. Jika ada konflik antara UUD 1945 dan perundang-undangan, UUD 1945 memiliki prioritas dan harus dijunjung tinggi.

Konstitusional ketentuan perundang-undangan memastikan bahwa undang-undang yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi, termasuk UUD 1946. Dengan adanya sistem peradilan yang memungkinkan pengujian konstitusionalitas undang-undang, prinsip-prinsip UUD 1946 dapat dijunjung tinggi dan diawasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum dasar saat ini.

Pada akhirnya, nilai dan norma konstitusional yang terkandung dalam UUD NKRI 1946 memiliki peran penting dalam sejarah hukum Indonesia dan tetap menjadi sumber inspirasi dan pedoman dalam perkembangan hukum dan pemerintahan di negara ini. Dalam menerapkan konstitusional ketentuan perundang-undangan, penting bagi negara dan warga negara untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang memandu negara ini menuju masa depan yang lebih baik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun