Mohon tunggu...
Diah Kusuma Ayu Wilujeng
Diah Kusuma Ayu Wilujeng Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka membaca buku dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Penanggulangan Permukiman Kumuh di Probolinggo

22 Desember 2024   14:22 Diperbarui: 22 Desember 2024   12:36 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Probolinggo adalah kota yang terletak di Provinsi Jawa Timur. Di Probolinggo, terdapat banyak tempat wisata menarik untuk dikunjungi, salah satunya adalah BJBR dan Pantai Bentar. Namun, dibalik keindahan kota ini, terdapat berbagai masalah yang perlu diatasi, salah satunya adalah keberadaan permukiman kumuh. Permukiman kumuh ini muncul akibat aktivitas masyarakat yang sangat beragam dan tidak terencana dengan baik dalam pengembangan kota. Hal ini menyebabkan terbentuknya area-area yang tidak saling mendukung, termasuk organisasi yang berkembang di luar rencana tata ruang. Dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kota Probolinggo, masalah kawasan kumuh semakin nyata. Saat ini, pemerintah kota telah menetapkan empat kawasan sebagai daerah kumuh, yaitu Asabri, Kebonsari Kulon, Mayangan, Jati dan Kalibanger.

Permukiman kumuh adalah lingkungan tempat tinggal yang tidak layak huni dan memiliki kualitas yang buruk dengan ciri-ciri seperti bangunan tidak teratur, kualitas bangunan tidak memenuhi syarat, kepadatan penduduk yang sangat tinggi dan kondisi lingkungan yang tidak memenuhi standar teknis dan kesehatan. Berikut ini adalah beberapa penyebab dari permukiman yang kumuh seperti. (1) Terbatasnya lahan permukiman dapat menyebabkan permukiman kumuh. (2) Kurangnya pilihan perumahan yang terjangkau bagi rumah tangga. (3) Peranan masyarakat terhadap lingkungan sangat penting dalam menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan hidup. (4) Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah secara benar. Permukiman kumuh juga menyebabkan dampak antara lain, (1) Dampak kesehatan masyarakat yaitu Penyebaran Penyakit: Kondisi lingkungan yang kotor dan kurangnya fasilitas sanitasi yang baik menyebabkan penyebaran penyakit. (2) Dampak Lingkungan Kehilangan Ruang Terbuka Hijau: Permukiman kumuh cenderung dibangun di atas lahan yang tidak teratur dan sempit. (3) Dampak terhadap infrastruktur kesulitan dalam pengelolaan sampah dan infrastruktur: Dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan keterbatasan ruang, pengelolaan sampah dan infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air bersih menjadi lebih sulit dilakukan oleh pemerintah kota.

Misal saja di kawasan Asabri dan Mayangan, banyak sekali sampah berserakan di pinggir jalan, sehingga sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan karena sampah yang bertaburan dan bau yang menyengat. Banyak orang yang tidak peduli terhadap kondisi tersebut, padahal kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan dapat merugikan banyak orang lain. Dan masih banyak rumah tidak layak huni di daerah Mayangan dengan jarak rumah yang sempit. Banyak jalan berlubang yang menyebabkan terjadinya genangan air. Faktor pendidikan dan pendapatan penduduk berdampak signifikan terhadap penurunan kualitas permukiman. Banyak warga Mayangan belum menikmati pendidikan memadai, sehingga masih ada yang buta huruf. Profesi nelayan mendominasi karena lokasi strategis Mayangan. Namun, pendapatan nelayan saat ini terbatas dan bergantung pada hasil tangkapan yang dipengaruhi cuaca. Kesulitan masyarakat berpendapatan rendah adalah memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak, sementara mereka kesulitan membiayai perawatan dan pembangunan rumah. Semakin sedikit pendapatan untuk pemeliharaan, semakin buruk kondisi perumahan.

Untuk mengatasi masalah permukiman kumuh di Kota Probolinggo, diperlukan langkah-langkah khusus dari Pemerintah Kota Probolinggo. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah kota untuk mengurangi munculnya permukiman kumuh, seperti kegiatan pengelolaan aset di Kawasan Mayangan yang dilakukan oleh tim pengelola dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merawat kawasan tersebut, rencana pengembangan Kawasan Mayangan, serta pelaksanaan rencana induk untuk pengelolaan kawasan kumuh di Probolinggo. Pada tahun 2024, satu kawasan, yaitu Kebonsari Kulon, berhasil sepenuhnya terbebas dari status kumuh. Selain itu, jumlah permukiman kumuh di Kota Probolinggo juga menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Lalu, bagaimana cara untuk membebaskan seluruh permukiman kumuh di Kota Probolinggo? Yang paling penting adalah kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat setempat agar lebih peduli terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Kegiatan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan yang bersih sangat diperlukan. Mengingat padatnya jumlah penduduk di kawasan kumuh, di mana satu rumah bisa dihuni oleh banyak keluarga, Pemkot Probolinggo berencana untuk membangun rumah dengan desain yang mencegah penumpukan penduduk, sehingga idealnya hanya ada satu kepala keluarga dalam setiap rumah.

Selanjutnya, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) meluncurkan program Kota Bebas Kumuh untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh dan mendukung perbaikan permukima. Tujuan dari program ini untuk meningkatkan infrastruktur dan pelayanan di permukiman kumuh, menciptakan lingkungan yang layak dan aman, dan mendukung terciptanya lingkungan yang layak huni.

Partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan penanggulangan permukiman kumuh merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program ini. Selain itu, kegiatan pemeliharaan dan perawatan juga diperlukan setelah penerapan program Kotaku. Untuk menjaga kesehatan lingkungan, diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan, seperti tidak membuang buang air secara berlebihan, tidak membuang sampah sembarangan, dan menerapkan pola hidup sehat bagi kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun