Pada akhir 2023, Indonesia dihebohkan oleh kabar kurang sedap yang datang dari mahasiswa Indonesia yang diduga terdampak kasus penipuan magang (ferienjob) di Jerman. Terdapat sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang menjadi korban pengeksploitasian kerja di Jerman.
   Kasus ini bermula akibat adanya laporan dari beberapa mahasiswa yang sedang melangsungkan kegiatan kerja paruh waktu dengan mendatangi langsung KBRI Jerman. Setelah diusut, saat melakukan pendaftaran mahasiswa diminta untuk membayarkan uang sejumlah Rp.150.000 yang ditransferkan langsung ke PT. CVGEN sebagai pengelola program magang tersebut. Kemudian, setelah membayarkan uang pendaftaran, mahasiswa diminta untuk membayar sejumlah 150 Euro atau sekitar Rp. 2,5 Juta untuk menembus Letter of Acceptance (LoA) sebagai tanda bukti diterima dalam program magang tersebut kepada PT SHB.
   Tidak berhenti disitu, setelah terbitnya LoA, mahasiswa yang menjadi korban pun masih harus diwajibkan untuk mengeluarkan biaya sejumlah 200 Euro atau sekitar Rp 3,5 juta yang ditransferkan ke PT SHB untuk pembuatan working permit. PT SHB dan PT. CVGEN juga memberikan bantuan talangan dana sebesar Rp. 30 -- 50 juta yang harus dikembalikan dengan cara memotong dari hasil upah kerja per bulannya.
Apa Itu Ferienjob?
   Sebelum kita membahas lebih lanjut, tentunya kita harus mengetahui dulu apa itu Fereinjob? Dan mengapa banyak mahasiswa Indonesia yang bisa menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh oknum -- oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Diketahui dari laman Kedutaan Besar Republik Indonesia, Ferienjob yaitu kerja paruh waktu yang dilakukan dalam masa libur perkuliahan. Ferienjob sendiri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman yang berisi bahwa Ferienjob sendiri dilakukan hanya ketika libur semester resmi, yakni libur panjang sesuai dengan kalender akademik.
   Ferienjob sendiri mempunyai beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh mahasiswa yang ikut sebagai peserta. Ketentuan tersebut diantaranya
1. Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh peserta ferienjob adalah pekerjaan umum yang mengandalkan tenaga fisik seperti pekerjaan dibagian logistik atau bahkan pekerjaan umum di dapur salah satu restoran.
2. Ferienjob bukanlah bentuk kerjasama bilateral dari kedua Pemerintah di negara masing -- masing. Atau dalam kata lain ferienjob tidak memiliki hubungan dengan kegiatan akademis dari mahasiswa yang ikut sebagai peserta.
3. Tujuan dari ferienjob sendiri adalah mengisi kekurangan tenaga kerja fisik dan hanya untuk mengisi waktu libur semester untuk mendapatkan uang saku tambahan.
4. Masa kerja Ferienjob sendiri telah diatur oleh pemerintah Jerman, yaitu maksimum 90 hari dalam kurun waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
5. Dalam hal pembuatan kontrak kerja, pemberi kerja harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh calon peserta dan memuat hal -- hal penting agar peserta dapat memutuskan hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak menepati perjanjian yang telah disepakati.