Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🎓

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Asuransi Syariah: Review Skripsi

25 Mei 2024   15:15 Diperbarui: 26 Mei 2024   21:07 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamuallaikum wr.wb

Saya Diah Astri Ruli Apriliani, Nim 212111058, Hukum Ekonomi Syariah akan  riview skripsi guna untuk memenuhi Tugas Akhir Semester, Mata Kuliah Asuransi Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Riview Skripsi : Pelaksaanaan Asuransi Kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Jiwa Giri Artha Dalam  Pandangan Fatwa-Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi syariah (Studi Kasus di Taman Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu)

Penulis : Andhika Hermastuti

Tahun : 2020

Pendahuluan

Skripsi ini membahas mengenai Pelaksaanaan Asuransi Kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Jiwa Giri Artha, dengan studi kasus di Taman Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu. Pendirian Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para stakeholdersnya dan masyarakat pada umumnya. Amanah Githa menjalankan proses bisnisnya dengan prinsip syari'ah yang disertai dengan penanaman rasa saling tolong menolong dalam menanggulangi risiko keuangan akibat suatu musibah diantara peserta. Dalam mengoperasikan sistem syari'ah, perusahan asuransi jiwa syariah Amanahjiwa Giri Artha menyediakan berbagai jenis produk asuransi kepada masyarakat. Produk yang ditawarkan oleh Asuransi Jiwa Syariah Amanah Giri Artha cukup beragam, namun dengan kerjasamanya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), produk yang dipakai untuk melindungi setiap pengunjung Taman Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu yaitu amar kebajikan. Setiap premi yang dibayarkan oleh wisatawan (tertanggung) akan dikumpulkan menjadi satu ke dalam rekening tabarru. Oleh karena itu, dengan membayar kontribusi asuransi kecelakaan (premi) tersebut, maka menimbulkan hak dan kewajiban antara pengunjung dan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha, yang mana pengunjung disini adalah sebagai tertanggung dan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha sebagai penanggung. Sehingga PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha semestinya dapat mengatasi resiko-resiko atas pengunjung yang nantinya terjadi. Setelah pengunjung melakukan kewajibannya, yaitu membayar premi sebesar Rp. 1.000,- seharusnya pengunjung juga mendapatkan hak nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun menurut riset yang dilakukan oleh penulis apabila ada pengunjung yang mengalami resiko atau kecelakaan, dan pengunjung tersebut mengajukan klaim, PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha memberikan jumlah ganti rugi yang berbeda kepada pengunjung tersebut. Karena adanya perbedaan dalam pemberian ganti rugi kepada pengunjung yang mengalami musibah tersebut, serta untuk mengetahui bagaimana pelaksanan asuransi mengenai akad, pembayaran premi, klaim serta bagaimana jika terjadi surplus serta defisit underwiting studi kasus di wisata alam Grojogan Sewu sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional, penulis melakukan penelitian terhadap pelaksanaan asuransi kecelakaan di PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha dari perspektif Fatwa DSN- MUI Tentang Asuransi Syari'ah.

Hasil Review

Dalam skripsi ini, penulis menganalisis bagaimana pelaksanaan asuransi kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah dalam pandangan fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, data yang diperoleh melalui wawancara dengan pengelola wisata dan pegawai PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha dan observasi di tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi penelitian. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan model Miles dan Huberman meliputi Reduksi data, Penyajian data dan Penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian kerjasama antara Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha tercantum bahwa pengunjung yang membeli karcis, melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah sebagai peserta asuransi. Dalam akad, kedudukan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah sebagai pemegang polis. Sedangkan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha sebagai pengelola asuransi. Dimana kedua pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis di dalam akad perjanjian kerjasama. Kemudian, dalam penentuan besarnya premi untuk asuransi di TWA Grojogan Sewu, PT. Asuransi Amanahjiwa Giri Artha menggunakan komponen penyusun yaitu: probability (mortality/morbidity), bagi hasil investasi, ujrah wakalah. Premi/konstribusi yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah). Besarnya premi/konstribusi tersebut telah tercantum dalam tiket masuk TWA Grojogan Sewu. Untuk alokasi surplus dana tabarru tersebut dialokasikan kepada peserta individual, enitas pengelola dan dialokasikan ke dana tabarru'. 

Dari hasil analisis diatas, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan asuransi kecelakaan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah sesuai dengan Fatwa-Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syari'ah yaitu Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Pada Asuransi Syari'ah dan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun