Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Akhir Semester Asuransi Syariah: Review Skripsi

25 Mei 2024   15:15 Diperbarui: 26 Mei 2024   21:07 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad yang digunakan dalam asuransi yaitu tabarru'(hibah), peserta memberikan hibah yang dibayarkan melalui pembelian tiket masuk TWA Grojogan Sewu Tawangmangu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yang nantinya dikumpulkan kedalam dana tabarru'dan akan digunakan untuk menolong peserta atau pengunjung yang mengalami musibah selama berada di kawan TWA Grojogan Sewu. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN- MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah.

Kemudian dalam pembayaran premi berdasarkan jenis akad tabarru' (hibah) kemudian dana tersebut dikumpulkan menjadi satu ke dalam rekening dana tabarru' dan diinvestasikan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk menolong peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO. 21/DSN- MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah dan Fatwa DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru' Pada Asuransi Syari'ah.

Sedangkan untuk klaim atau pemberian manfaat kepada peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan telah sesuai dengan Fatwa DSN- MUI NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah dan adanya perbedaan tidaklah menjadi ketimpangan karena dalam fatwa disebutkan bahwa : Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan dan Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad". Dan pemberian klaim PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha didasarkan atas jenis kecelakaan atau musibah yang terjadi.

Surplus dan Defisit Underwriting, Pengalokasian surplus underwriting PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah sesuai dengan Fatwa DSN No.53/DSN- MUI/III/2006 tentang dana tabarru'  pada asuransi syariah. Yang mana jika ada surplus maka dana tersebut dialokasikan ke peserta, pengelola dan dana tabbaru' dengan ketentuan berdasarkan kesepakatan antar peserta dan perusahaan asuransi.

Mengapa memilih skripsi ini untuk diriview ?

Alasannya adalah karena secara keseluruhan, skripsi ini memberikan gambaran yang baik tentang bagaimana fatwa DSN-MUI yang sesuai dengan pelaksanaan asuransi kecelakaan PT Asuransi Jiwa Syariah Amanah Giri Artha di Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu. bahwa pembayaran premi dan pengelolaan dana yang berdasarkan akad tabarru' PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IX/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dan Fatwa DSN-MUI NO. 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru' Pada Asuransi Syari'ah. Sehingga para pengunjung tersebut telah membayar premi dan menjadi peserta asuransi. Kontribusi/premi yang telah dibayarkan tersebut nantinya akan dikumpulkan kedalam dana tabarru'. Dana tersebut kemudian akan dikembalikan kepada peserta yang mengalami musibah atau kecelakaan.

Dari review skripsi tersebut saya dapat mendapat rencana gambaran untuk melakukan penelitian dengan judul : Pelaksaanaan Asuransi Kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Jiwa Giri Artha, dengan studi kasus di Taman Wisata Bendungan Waduk Kedung Ombo Boyolali. 

Mengapa saya tertarik untuk  menulis skripsi tersebut ?

Hal ini dikarenakan judul skripsi tersebut membahas mengenai Pelaksaanaan Asuransi Kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Jiwa Giri Artha, dengan studi kasus di Taman Wisata Bendungan Waduk Kedung Ombo Boyolali. Dalam penelitian ini diharapkan berrrmanfat untuk kedepannya karena menggali bagaimana pelaksanaan asuransi jiwa pada  tempat wisata-wisata sehingga dapat memberikan studi kasus yang relevan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, studi kasus yang digunakan pada di Wisata Bendungan Waduk Kedung Ombo Boyolali, adaapun pengumpulan data dilakukan dengan wawancaraa, observasi serta dokumentasi, kemudian data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif,  pendekatan kualitatif akan digunakan untuk menganaalisis temuan dan memahami sistem mulai dari terjadinya akad, pembayaran premi, klaim manfaat dan surplus underwriting. Data tersebut akan diorganisir serta di interpretasikan dengan tujuan untuk mengidentifikasi polaa, tema dan permasalahan yang muncul.

#asuransisyariah


#uinsurakarta2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun