Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswi UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok 3 Asuransi Syariah

30 April 2024   10:19 Diperbarui: 30 April 2024   10:48 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS KELOMPOK 3 ASURANSI SYARIAH
Anggota Kelompok :
1. Diah Astri Ruli Apriliani 212111058
2. Samsu Rizal 212111077
3. Muhammad Taqiuddinullah 212111193
4. Singgih Pangeling 212111334
5. Leontiynenda a.k 222111069
6. Muhammad Syakhori 212111314

1. Apa yang dimaksud dengan akuntansi syariah dan akuntansi konvensional ?

* Asuransi konvensional adalah produk asuransi yang berprinsip pada jual-beli risiko, di mana nasabah membayar premi dan diberikan proteksi atau perlindungan terhadap risiko kesehatan, jiwa, atau lainnya. Prinsip asuransi konvensional adalah transfer of risk, di mana perusahaan asuransi bertanggung jawab membayar kerugian yang terjadi kepada nasabah. Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayar oleh nasabah digunakan untuk menginvestasikan dana dan memperoleh keuntungan. Perusahaan asuransi konvensional memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan dana kontribusi dan manfaat yang dihasilkan dari investasi biasanya menjadi milik perusahaan.

* Asuransi Syariah adalah sebuah produk asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi Syariah berprinsip pada saling melindungi dan saling tolong menolong antar peserta asuransi, di mana jika salah satu peserta asuransi mengalami suatu risiko, akan ada santunan yang dibayarkan dari dana tabarru sebagai bentuk pelaksanaan prinsip risiko bersama. Dalam asuransi syariah, dana premi atau kontribusi dimiliki oleh seluruh peserta asuransi, dan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana asuransi yang disimpan. Berbeda dengan asuransi konvensional, dana premi menjadi milik perusahaan dan bebas digunakan sesuai perjanjian awal.
Asuransi Syariah tidak memberlakukan dana hangus, dan pengelolaan dana pada asuransi syariah dijalankan secara transparan dengan hanya menggunakan instrumen keuangan dan investasi berbasis syariah. Asuransi syariah juga memberikan profit dari hasil investasi syariah ke masing-masing peserta dan pengelola asuransi syariah itu sendiri. 

Asuransi Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Indonesia untuk memastikan bahwa setiap produk yang dimiliki oleh perusahaan asuransi syariah sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip Islam. Asuransi syariah dan konvensional memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan proteksi terhadap risiko, namun asuransi syariah memiliki mekanisme yang berbeda dengan asuransi konvensional.
Asuransi syariah menggunakan prinsip pembagian risiko, di mana risiko terhadap satu orang ditanggung oleh semua orang (pemegang polis), sedangkan asuransi konvensional menggunakan prinsip transfer of risk di mana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh pemegang polis digabungkan menjadi kumpulan dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi, sehingga perusahaan hanya sebagai pengelola dana dan tidak memiliki premi. Iuran tersebut sebagian dimiliki oleh perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis.
Asuransi syariah juga memberikan manfaat perlindungan sesuai yang tertera di dalam polis asuransi, seperti asuransi jiwa syariah yang melindungi tertanggung dari risiko kematian dengan memberikan pembayaran sekaligus kepada ahli waris, dan asuransi kesehatan syariah yang akan menanggung biaya pengobatan bagi pemegang polis dengan prinsip syariah.
Dalam kesimpulan, Asuransi Syariah adalah sebuah produk asuransi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, berprinsip pada saling melindungi dan saling tolong menolong antar peserta asuransi, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Indonesia untuk memastikan bahwa setiap produk yang dimiliki oleh perusahaan asuransi syariah sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip Islam.


2. Apa saja prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam asuransi syariah dan bagaimana implementasinya ?

Prinsip Akuntansi syariah dalam asuransi syariah : Prinsip yang paling dasar dan utama yang menjadi pegangan dalam sistem akuntansi yang islam adalah prinsip adil,transparan dan jujur(Amanah. Implementasi Akuntansi Islam dalam Asuransi Syariah Secara garis besar ada beberapa asumsi yang mendasari akuntansi Asuransi syariah yaitu:
1. Postulat Akuntansi
- Konsep Unit Accounting (Businees Entitiy)
- Konsep Going Concern, dengan konsep ini Perusahaan diasumsikan untuk melangsungkan aktivitasnya dalam jangka panjang.
- Konsep Periodik, menjelaskan bahwa informasi yang disajikan dapat diukur dengan periodesasi Perusahaan. Contohnya zakat yang dikenakan setelah memenuhi nisab dan khaul setaun.
2. Pengakuan pendapatan dan beban. Prinsip-prinsip pengkuan dan pengukuran akuntansi syariah termasuk dalam akuntansi asuransi syariah adalah sebagai berikutl:
Prinsip pengakuan
- Pengakuan pendapatan, penerapannya diakui saat direalisasikan
- Pengakuan biaya, penerapanya seiring dengan pengakuan biaya, maka biaya diterapkan saat dilakukan pembayaran
- Pengakuan rugi-laba, penerapanya saat terjadi atau saat direalisasikan. Prinsip-prinsip pengukuran
- Prinsip Matching, pengukuran rugi laba terkait dengan periodesasi sesuai pengakuan akuntansi
- Atribut pengukuran, harta dan kewajiban harus diukur dengan tujuan laporan keuangan, yaitu kas dinilai saat direalisasi atau dibayarkan dan penilaian harta dan kewajiban dinilai pada periode akhir akuntansi.

3. Apa standar yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah ?

Dalam akuntansi Asuransi Syariah, terdapat dua standar utama yang digunakan:
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK 108 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan mengatur secara khusus tentang akuntansi transaksi asuransi syariah. PSAK ini wajib diterapkan oleh semua perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

- Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang Relevan
Selain PSAK 108, perusahaan asuransi syariah juga diwajibkan untuk menerapkan PSAK lain yang relevan, seperti:
          PSAK 1: Kerangka Konseptual Akuntansi
          PSAK 4: Laporan Keuangan Lengkap
          PSAK 55: Informasi Pengungkapan-Entitas Syariah
Penerapan PSAK yang relevan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi keuangan perusahaan asuransi syariah disajikan secara komprehensif dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
4. Apa perbedaan system akuntansi syariah dan akuntansi konvensional ?

- Prinsip dasar yang digunakan keduanya, dimana prinsip dasar akuntansi konvensional adalah maksimalisasi keuntungan. Sedangkan akuntansi syariah mengedepankan prinsip-prinsip islam sesuai dengan Al-Quran dan Hadist.
- Instrumen Keuangan dan Investasi. Akuntansi Islam mencakup berbagai Instrumen Keuangan seperti bagi hasil (Mudharabah), penitipan (Wadiah), usaha patungan (Musyarakah), pembiayaan biaya plus (Murabahah), sewa (Ijarah), sistem transfer dana internasional (Hawala), Asuransi Syariah (Takaful), dan Obligasi Syariah (Sukuk). Instrumen-instrumen ini digunakan dalam praktik akuntansi syariah. Sedangkan instrumen akuntansi konvensional adalah mencakup hal seperti saham, obligasi, uang tunai, piutang, dan lainnya. Instrumen keuangan membantu perusahaan dalam mengelola aset dan liabilitas keuangan serta memberikan informasi kepada pemangku kepentingan tentang kinerja keuangan perusahaan.
- Segi tranparansi dan pengungkapan datanya, akuntansi syariah menekankan komitmen pada prinsip-prinsip syariah dan kewajiban. Sedangkan, akuntansi konvensional lebih cenderung untuk memenuhi tuntutan pemangku kepentingan finansial dan standar regulasi keuangan yang umum.
- Akuntansi asuransi konvensional keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan asuransi diakui sebagai laba perusahaan. Sedangkan pada akuntansi asuransi syariah apabila terdapat keuntungan dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun