Nama  : Diah Astri Ruli Apriliani
Nim   : 212111058
Kelas  : 5B / Hukum Ekonomi Syariah
UJIAN TENGAH SEMESTER
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Pengertian sosiologi hukum menurut 5 para ahli, diantaranya :
a). Soerjono Soekanto, sosiologi hukum didefinisikan sebagai cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
b). Satjipto Rahardjo, sociology of law adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya
c). R.Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analtis.
d). Suetandyo Wignjosoebroto, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu kajian yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.
e). David N. Schiff, yaitu studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosionalisasi organisasional, typikasi, dan kontruksi sosial.