Dalam kapitalisme negara hadir hanya sebagai regulator yang mensuport kepentingan para korporat atau para pemilik modal dan lebih gilanya lagi boleh dimiliki oleh pihak asing. Teknologi Informasi dan komunikasi hanyalah lahan mencari pundi-pundi pendapatan negara yang boleh saja dijadikan sarana investasi. Membolehkan sektor ini di hegemoni oleh korporasi tertentu selama ia memiliki modal. Ya jangan berharap banyak bahwa data pribadi dapat terlindungi dengan aman.
Oleh karenanya wajar jika teknologi TIK di era sistem kapitalisme hanya dipandang sebagai produk dan jasa yang bisa dijual sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Konsekuensinya akan terus muncul kasus kasus kebocoran data yang terus semakin bertambah sekalipun telah dibuat undang-undangnya. Sekalipun akan dibuat lembaga independen berlapis-lapis. Tidak ada gunanya.Â
Bagaimana Sistem Islam Mengatasi Keamanan Data Publik
Pertama, Islam mewajibkan negara untuk menjamin keamanan data. Karena keamanan data merupakan persoalan startegis, Negara akan berupaya untuk mewujudkannya dengan mengerahkan segala macam kekuatannya untuk melindungi data dan rakyatnya. Ini merupakan salah satu perwujudan negara sebagai junnah bagi rakyatnya
Di dalam sistem Islam, informasi ditangani lembaga Penerangan yang sifatnya mandiri, Lembaga Penerangan ini meliputi 2 jawatan utama;
1. jawatan yang tugasnya mengurusi informasi yang berkaitan dengan negara, seperti masalah-masalah kemiliteran, industri militer, hubungan internasional, termasuk data kependudukan dan data strategis lainnya.
Tugas jawatan ini mengontrol secara langsung informasi-informasi semisal ini. Informasi-informasi jenis ini tidak boleh dimuat di media resmi negara ataupun media swasta kecuali setelah diajukan kepada Lembaga Penerangan (dan mendapat persetujuan). Hal ini mengantisipasi upaya pencurian data penting dan strategis suatu negara yang pada era teknologi digital saat ini bisa dilakukan baik oleh para hacker yang beraktivitas sekedar melakukan penetrasi, kekuatan pertahanan sistem informasi negara ataupun craker yang sengaja menjebol dan mencuri data.
2, Jawatan yang dikhususkan mengurusi- informasi informasi jenis yang lain. Kontrol jawatan ini terhadap informasi-informasi tersebut dilakukan secara tidak langsung. Media resmi negara atau media swasta tidak memerlukan izin untuk menyebarkan informasi tersebut.
Kedua, Didalam sistem Islam, terkait pelanggaran cybercrime maka departemen peradilan akan memberi sanksi. Tentunya para hakimnya (Qadi) telah dibekali pemahaman terkait kejahatan diruang digital.Â
Ketiga, Didalam sistem Islam akan menghasilkan SDM yang beriman, trampil, professional dan berintegritas. Tidak ada tempat bagi pemikiran-pemikiran yang rusak dan merusak, Â juga tidak ada tempat bagi berbagai pengetahuan yang sesat dan menyesatkan. Masyarakat yang Islami akan membersihkan keburukan berbagai pemikiran atau pengetahuan, akan memurnikan dan menjelaskan kebaikannya serta senantiasa tarikat dengan hukum syara'.
Allahu 'alam bishowab