Mohon tunggu...
Diah Fitri Patriani
Diah Fitri Patriani Mohon Tunggu... Guru - Muslimah Pemerhati Umat

Muslimah Pemerhati Umat di kota Probolinggo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kartu Tani Kebobolan Tiba-Tiba Punya Hutang 25 Juta di Bank

14 Januari 2024   12:19 Diperbarui: 14 Januari 2024   12:46 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar:distan,dairikab.go.id

Sebanyak 5 warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo mengadu ke Polres Probolinggo setelah tiba-tiba memiliki utang sebanyak Rp 25 juta di salah satu Bank, melalui progam kartu tani. Pada Selasa 9/1/2024 (inews.id)

Karena warga merasa tidak melakukan pinjaman ke bank, akhirnya mereka melakukan penelusuran dan didapati bahwa yang mengajukan peminjaman melalui program Kartu Tani tersebut adalah oknum dari pemerintah desa setempat.

Sebenarnya kasus pemalsuan dokumen melalui program Kartu Tani ini pernah dilaporkan warga sebelumnya ke Polres Probolinggo tahun 2021, namun tidak pernah di proses lebih jauh. Hingga pada tahun 2024 para korban kembali melapor.

Kedatangan 5 orang ke Polres Probolinggo ini untuk melaporkan dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani setelah mereka tiba-tiba tercatat memilik utang ke salah satu bank di Kota Probolinggo sebesar Rp 25 juta masing-masing orang.

Meskipun Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa membenarkan telah menerima adanya laporan dugaan pemalsuan dan perbankan. Sejak tahun 2021 akan tetapi, beliau beralasan bahwa lambannya penanganan kasus tersebut  karena para korban hanya dianggap sebatas pengaduan (yang mungkin tidak perlu melibatkan proses hukum), bukan laporan. Tidakkah kedatangan seseorang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kriminalitas bagian dari melaporkan kasus yang menimpanya dan  butuh penegakan hukum dapat dilakukan pada pelakunya.

"Pada tahun 2021 lalu itu sifatnya masih pengaduan ke kami (Polres Probolinggo). Sedangkan dasarnya dari undang-undang KUHP untuk melakukan sidik dan lidik itu minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti," kata Fajar, Kamis 11/1/2024 (Detik.com).

Sengkurat Seputar Program Kartu Tani

Pertama, Korupsi yang menggurita disetiap lini struktur pemerintahan dari pusat sampai daerah, dari Penguasanya, aparat penegak hukumnya, sampai aparat administrasinya. Ini sudah menjadi rahasia umum. Akuntabilitas program-program pemerintah tidak berjalan secara ideal, endingnya anggaran habis disunat sana sini.

Kedua, Sistem teknplogi keamanan perbankan yang rapuh dan mudah dibobol sehingga dokumen-dokumen penting milik nasabah dapat dengan mudah diretas, direkayasa untuk kepentingan pribadi oknum aparat tertentu. Dan juga integritas para individu perbankan yang sangat minim. Membuat mereka mengabaikan pentingnya menjaga nama baik lembaga tempat ia bekerja dan  meremehkan kepercayaan para nasabah.

Ketiga, Lemahnya sistem pengawasan eksternal dan internal dalam program Kartu Tani ini.. Semua kelemahan tersebut disebabkan karena kurangnya mekanisme-mekanisme pengawasan yang dilakukan sehingga menyebabkan ketidakjelasan managemen program di tingkat pemerintah desa. Apakah sistem komunikasi dan informasi dari pemerintah pusat  sampai ke tingkat desa telah memadai atau program-program audit intern sudah berjalan efektif dan kegiatan pemantauan lainnya yang dilakukan

Keempat, birokrasi pelaporan kasus yang rumit membuat korban kejahatan pidana ini malas membuat laporan polisi terutama mengenai kasus kehilangan, pencurian, penipuan, pemalsuan dokumen. Entah karena alasan dilempar sana-sini, dimintai sejumlah uang, dan lamanya proses yang membuat tindak pidana seharusnya lekas terbongkar akhirnya menjadi lama. Terlanjur para pelaku menghilangkan jejak beserta barang buktinya. Dan ini sudah menjadi rahasia umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun