Mohon tunggu...
Diah Ayu Kusuma Ningrum
Diah Ayu Kusuma Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerkosaan Istri Korban dan Pemerasan Harta oleh Oknum Polisi

17 November 2021   18:41 Diperbarui: 17 November 2021   18:45 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pemerasan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh keenam polisi tersebut kini disidang etik di Polrestabes Medan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap MU, Kamis (26-10-2021). Kasus ini terjadi di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Tindakan asusila ini dilakukan oleh Bripka polisi kepada istri korban yang sedang hamil, Bripka yang bernama Rahmat Hidayat Lubis dan bersama enam rekannya tersebut juga melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta sejumlah uang dengan iming-iming dibebaskan dari hukumannya.

Nahasnya Bripka Rahmat ini malah lolos dari kesalahan yang ia lakukan pada tahun-tahun sebelumnya dengan kasus yang sama yaitu terjerat kasus narkoba, ia hanya diberi sanksi mutasi yang seharusnya kesalahan seperti ini ditindak tegas atau bahkan dipecat dari pekerjaannya karena mencoreng nama kepolisian. 

Penangkapan ini terjadi di daerah Medan, Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia. Keeenam polisi ini menggerebek tempat tinggal yang ditempati korban. Saat dilakukan penggerebekan terdapat satu orang teman dari suami korban yang saat itu sedang berkunjung, polisi menemukan barang bukti narkoba yang ada di dalam jok motor milik teman suami korban.

Salah satu Bripka kepolisian yang bernama Rahmat Hidayat Lubis menyetubuhi istri korban dan melakukan pemerasan kepada korban ternyata sudah tiga kali disidang atas kesalahan yang sama yaitu terjerat kasus narkoba. Terkait kasus narkoba yang menimpa Bripka Rahmat,  kombes Riko Sunarko membenarkannya. 

“Iya, benar (pernah diadili kasus narkoba) yang pasti nya bermasalah dan diproses” kata Kapolrestabe, Medan, Kombes Riko Sunarko (Rabu, 27/10/2021). Sementara kasus Bripka Rahmat juga dibenarkan oleh Kompol Zoni bahwa Bripka Rahmat telah melakukan tes urine sebanyak tiga kali dan hasil nya menunjukan positif

Nahasnya Bripka Rahmat malah lolos dari kesalahan yang ia lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena lemah nya hukum di Indonesia kasus yang seperti ini harusnya ditindak tegas tetapi, Ia hanya diberi sanksi mutasi dan masih diberi kesempatan memakai baju polisi yang menandakan tidak dipecat dari pekerjaannya, seharusnya ia dipecat dan dilepas dari jabatannya karena sudah mencoreng nama kepolisian.

Bripka Rahmat juga diduga mencabuli Istri korban yang berinisial MU, kesaksian Mu dalam hal ini ia diajak ke hotel dengan alasan ingin membicarakan kasus suaminya. Setelah sesampainya di hotel tidak diduga ternyata Bripka Rahmat menyabu, sabu salah satu jenis narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu kebiruan yang mengkilat. 

Tidak disangka, ia juga mengajak Mu. Mu menolak ajakan tersebut karena sedang hamil empat bulan dan tidak mungkin melakukan hal seperti itu. Selain itu Bripka Rahmat juga menyuruh Mu untuk menceraikan suaminya, menurutnya suaminya bukan lah orang yang pantas untuknya. Hingga ia menawarkan diri untuk menikahi gadis 19 tahun yang berinisial Mu tersebut, “Pisah saja dengan suami mu, ngapain sama dia, nikah aja sama aku, nanti makan biar aku kirim setiap hari” ucap Mu yang menirukan perkataan Bripka Rahmat.

Dia juga menyuruh Mu untuk menggurkan kandungan nya yang berusia 4 bulan tersebut, perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh manusia yang harus nya memuliakan manusia tetapi ini malah berbanding terbalik yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia di muka bumi ini. Oknum Polsek Kutalimbaru ternyata juga melakukan pemerasan yang menguasai harta istri tersangka, dalam pengakuan Mu polisi tersebut mengambil harta dan kendaraanya sehingga ia dibebaskan karena ditukar dengan harta tersebut. 

Pada saat itu, Mu beserta suami dan juga rekan nya dibawa ke suatu tempat yang mirip seperti  stadion, di sana mereka diminta untuk membayar 150 juta agar dapat dibebaskan dengan motif pemerasan. Mereka menolak karena tidak mempunyai uang sebesar itu, Mu yang akhirnya dibebaskan bukan karena tidak bersalah tetapi ia dibebaskan lantaran sepeda motor dua, dan empat gawai nya dikuasi enam polisi tersebut. 

“Dengan alasan di tukar dengan motor 2,hp 4,sepaker ,ATM,SIM,” ucap Mu korban pemerasan dan pemerkosaan Bripka Rahmat (Kamis, 11/11/2021). Pihak yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan akan diberi sanksi tegas ucap Kapolda Sumatera Utara “Saya akan tindak tegas, makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk kapolseknya dan penyidikny” kata kapolda Sumatera Utara Irjenpol RZ Panca Putra Simanjutak (Selasa, 26/10/2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun