Sistem pengendalian sangat penting dalam sebuah perusahaan karena memungkinkan perusahaan untuk mencapai tujuan strategis mereka, mengukur kinerja mereka, mengidentifikasi masalah dan peluang, mengontrol risiko, meningkatkan kepercayaan stakeholder, dan meningkatkan kinerja mereka secara keseluruhan. Suatu perusahaan akan rentan mengalami kemunduran jika tidak memiliki sistem pengendalian manajemen. Sebaliknya, perusahaan memiliki potensi untuk berkembang jika terdapat sistem pengendalian yang baik. Setiap perusahaan pastinya memiliki standar pengendaliannya masing-masing. Semakin baik sistem pengendalian tersebut, maka akan sangat berpengaruh pada perusahaan.Â
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk bermula dari usaha keluarga yang dirintis sejak tahun 1960an oleh Bapak Achmad Prawirawidjaja (alm), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk ("Perseroan") dari tahun ke tahun terus berkembang, dan saat ini telah menjadi salah satu perusahaan yang terkemuka di bidang industri makanan & minuman di Indonesia. Pada periode awal pendirian, Perseroan hanya memproduksi produk susu yang pengolahannya dilakukan secara sederhana. Pada pertengahan tahun 1970an Perseroan mulai memperkenalkan teknologi pengolahan secara UHT (Ultra High Temperature) dan teknologi pengemasan dengan kemasan karton aseptik (Aseptic Packaging Material). Pada tahun 1975 Perseroan mulai memproduksi secara komersial produk minuman susu cair UHT dengan merk dagang "Ultra Milk", tahun 1978 memproduksi minuman sari buah UHT dengan merk dagang "Buavita", dan tahun 1981 memproduksi minuman teh UHT dengan merk dagang "Teh Kotak". Sampai saat ini Perseroan telah memproduksi lebih dari 60 macam jenis produk minuman UHT dan terus berusaha untuk senantiasa memenuhi kebutuhan dan selera konsumennya.
Berikut adalah beberapa tata kelola PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk:
1.Memastikan bahwa semua operasi perusahaan sesuai dengan regulasi pemerintah terkait industri susu, termasuk standar keamanan pangan, kesehatan hewan, dan lingkungan.
2.Melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap perubahan regulasi yang berlaku dan mengimplementasikan perubahan yang diperlukan dalam proses operasional perusahaan.
3.Menerapkan kebijakan transparansi dalam semua aspek bisnis, termasuk laporan keuangan, pengelolaan risiko, dan pengaruh terhadap lingkungan.
4.Membangun mekanisme pengaduan dan pelaporan internal yang memungkinkan karyawan dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaporkan pelanggaran atau permasalahan etika.
5.Mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko yang terkait dengan operasi perusahaan, termasuk risiko hukum, keuangan, dan reputasi.
6.Mengembangkan rencana mitigasi risiko yang efektif dan memastikan bahwa semua staf terlatih untuk menghadapi situasi darurat dan keadaan darurat.
7.Memiliki struktur organisasi yang jelas dan transparan dengan pembagian tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik.
8.Mendorong budaya perusahaan yang berbasis pada integritas, etika, dan profesionalisme di semua tingkatan organisasi.