Mohon tunggu...
Sang PPPK
Sang PPPK Mohon Tunggu... Apoteker - nakes PPPK

pharmacy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPPK sebagai Kontrak Negara

17 November 2024   19:15 Diperbarui: 17 November 2024   19:18 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjadi seorang ASN merupakan salah satu cita cita. Tapi bukan sebagai seorang PPPK yang mentok di karir.

Banyak sekali perbedaan perlakuan dan pengakuan sebagai seorang PPPK di banding PNS. Antara lain terkait mentoknya Jabatan Fungsional, Mentoknya kesempatan untuk mendapatkan ijin belajar maupun tugas belajar, serta mentok jika meminta penyesuaian gelar.

Apakah tujuan PPPK mendapatkan tenaga kerja dengan tidak ada perkembangan karir?

Sangat mengecewakan memang. Segala sesuatu tidak berkembang. Padahal dalam hal pekerjaan sama dengan ASN bahkan lebih berat karena tidak akan mengalami kenaikan jabatan

Semoga Pemerintah Bapak Prabowo Gibran dapat menjadikan semua PPPK di Nusantara menjadi PNS agar tidak mengalami perlakukan dan pengakuan yang berbeda dari PNS karena kita sama sama ASN produk dari UU no 20 tahun 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun