Mohon tunggu...
Dhysi L.
Dhysi L. Mohon Tunggu... Guru - Pemerhati berita heboh

Pemerhati berita heboh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kekerasan dalam Pendidikan

6 Juli 2017   06:46 Diperbarui: 6 Juli 2017   07:52 2130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar belakang pendidikan

Pendidikan dapat berjalan dengan lancar apabila siswa dan guru tidak mengalami tekanan yang dapat menghambat terjadinya proses belajar mengajar. Dalam hal ini adanya faktor yang timbul baik dari internal maupun dari eksternal. Salah satunya faktor  eksternal yang mempengaruhi keberhasilan belajar siswa misalnya kejahatan dan kekerasan yang dapat menimpa pada siswa. Menurut Ki Hadjar Dewantara (dalam Dede Firman 2016:22) "mengatakan bahwa sekolah harus menjadi tempat belajar yang menyenangkan". Dengan demikian dapat disimpulkan didalam sekolah guru dan peserta didik harus merasakan belajar sebagai sebuah kebahagian. Dapat kita ketahui bahwa adanya kekerasan dalam pendidikan  yang sudah menjadi sorotan masyarakat. Tindakan kekerasan ini sering muncul dalam  kehidupan sehari-hari baik yang terjadi dalam ruang lingkup masyarakat, keluarga maupun sekolah. Bentuk kekerasan mulai dari kekerasan verbal seperti membentak siswa sampai dengan kekerasan fisik yakni  menampar sampai memukul siswa telah menjadi fenomena di dunia pendidikan. Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan sering dikenal dengan istilah Bullying. Secara umum, tindakan kekerasan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dapat merugikan orang lain, baik secara fisik maupun secara psikis.

Tindakan kekerasan dalam pendidikan ini dapat dilakukan oleh siapa saja seperti pelajar, kakak kelas dengan adik kelas, guru dengan muridnya dan kepala sekolah dengan guru. Tindakan kekerasan ini juga bisa terjadi dalam bentuk aksi demonstrasi mahasiswa, baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk lisan. Misalnya, mencaci maki, berkata kasar dan kotor, serta tawuran yang terjadi antar mahasiswa. Menurut Herlihy (dalam Ahmad Sauni 2016:27) " menunjukkan manusia kontemporer tetap belum menyadari apa yang terjadi dengan kehidupan pada zamannya". Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perilaku manusia cenderung tidak berpikir panjang terhadap apa yang akan dilakukannya, manusia seolah-olah tidak memiliki lagi kesempatan untuk memikirkan arah perjalanan hidupnya.  manusia lebih puas melakukan hal-hal yang akan merugikan dirinya sendiri. 

           Ada beberapa kasus di bawah ini:

Kasus I  "TerungkapnyaGeng Nero di Pati Jawa Tengah, menambah deret panjang perilaku kekerasan dalamdunia pendidikan".

Kasus II"IPDN Geng Motor, tawuran antar mahasiswa dan sampai pada perilaku pergaulan bebas  yang dilakukan kalangan pelajar dan mahasiswa".

Munculnya berbagaitindakan kekerasan dalam pendidikan disinyalir juga akibat pengaruh televisiatau buku-buku bacaan (komik) yang mereka baca. Tayangan televisi atau bukubacaan yang menyuguhkan kekerasan juga dapat mempengaruhi juga perkembanganpsikologi anak. Dalam kasus Geng Nero, nama Nero diambil dari salah satu tokohkomik yang berperan sebagai superjahat. Dapat kita ketahui banyak sekalitayangan televisi ataupun komik yang kurang mendidik dan mengeksploitasi tindakkekerasan, tayangan atau bacaan ini akan merusak pembentukan perilaku dan moralremaja.

Bagaimana hukum yang berlaku pada kekerasan dalam pendidikan

Dalam memberikan hukuman yang terpenting adalah harus berprinsip pada pedoman misalnya di hukum karena telah bersalah dan di hukum agar tidak lagi berbuat kesalahan. Dalam sudut pandang pendidikan, dengan adanya hukuman dapat menyadarkan anak kembali kepada hal-hal yang benar. Menurut kartono (dalam Firman 2016:169) "memberikan hukuman kepada siswa harus mengandung nilai-nilai pedagogis". Pertama, hukuman harus menumbuhkan sikap tanggung jawab dan mandiri. Kedua,  hukuman harus memperkenalkan kebaikan. Ketiga, hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau balas dendam. Keempat,  hukuman harus diberikan dengan sadar dan tidak dalam keadaan marah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa siswa dan guru perlu membangun komunikasi dengan baik yang saling toleransi dan berempati satu sama lain.

Sementara Ki Hajar Dewantara (dalam Firman 2016:170) "berpandangan bahwa dalam memberikan hukuman kepada anak didik, seorang pendidik adanya aturan yang harus diperhatikan"  yaitu: Pertama, hukuman harus selaras dengan kesalahan. Kedua, hukuman harus adil. Ketiga, proses pemberian hukuman harus pada saat itu juga. Dari pendapat diatas dapat disimpulkan jika seorang anak tidak mengerjakan PR maka, hukuman yang diberikan dengan menambahkan  PR kepada siswa tersebut. Dalam memberikan hukuman harus adil misalnya guru menyuruh siswa untuk membersihkan ruangan kelas dimana seorang guru harus memantau. Jika seorang siswa tidak bekerja dengan alasan bermain atau terlambat maka hukumannya disuruh bekerja dengan penambahan waktu sesuai dengan keterlambatannya tanpa memandang siswa mana yang melakukannya. Ketika  pemberian hukuman harus pada saat itu juga karena siswa harus segera sadar dan paham apa saja kesalahannya yang dibuatnya, dengan harapan siswa segera tahu dan sadar mempersiapkan perbaikannya.

Solusi untuk mengatasi kekerasan dalam pendidikan


Pendidikan budi pekerti di sekolah perlu segera dijalankan mengingat sangat efektif untuk menanamkan nilai dan norma yang berlaku didalam masyarakat. Seorang guru harus menjadi teladan dalam membina yang lebih intensif terhadap kegiatan peserta didik dalam wadah ekstrakurikuler sehingga dapat mencegah aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kalangan pelajar. Adanya  keakraban dan keterbukaan dengan orang lain tanpa membeda-bedakan peserta didik serta terbuka dengan tidak menutupi hal apa pun atau mencoba mengambil keuntungan yang tidak diketahui peserta didik. Melaksanakan komunikasi yang jujur, menghormati kebebasan dan persamaan, saling mempercayai secara penuh, dan ketekunan dan kesabaran. Menurut Deporter (dalam Munif Chatib 2015:92) "mengatakan wewenang mengajar dan hak mengajar itu berbeda". Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagai pendidik mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengarahkan peserta didik, dan memberi penilaian hasil belajar serta memberi sanksi dan penghargaan kepada siswa. Sedangkan hak mengajar adalah sesuatu yang harus diraih oleh guru dengan kerja keras dan hak tersebut ada dalam keinginan para peserta didik. 

Kesimpulan

Pendidikan dapat berjalan dengan lancar apabila siswa dan guru tidak mengalami tekanan yang dapat menghambat terjadinya proses belajar mengajar. Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan sering dikenal dengan istilah Bullying. Tindakan kekerasan ini sering muncul dalam  kehidupan sehari-hari baik yang terjadi dalam ruang lingkup masyarakat, keluarga maupun sekolah. Bentuk kekerasan mulai dari kekerasan verbal seperti membentak siswa sampai dengan kekerasan fisik yakni  menampar sampai memukul siswa telah menjadi fenomena di dunia pendidikan.

Dalam memberikan hukuman yang terpenting adalah harus berprinsip pada pedoman misalnya di hukum karena telah bersalah dan di hukum agar tidak lagi berbuat kesalahan. Solusinya menanamkan pendidikan budi pekerti di sekolah perlu segera dijalankan mengingat sangat efektif untuk menanamkan nilai dan norma yang berlaku didalam masyarakat. Adanya keakraban, keterbukaan, komunikasi, menghormati kebebasan dan persamaan, saling mempercayai secara penuh, dan ketekunan dan kesabaran.

Para pendidik dituntut untuk memahami jiwa peserta didik dan melaksanakan tugas dan kewajibanya. Menyampaikan berbagai pembelajaran kepada peserta didik dan sekaligus menjadi pembimbing dan teladan yang baik untuk peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun