Mohon tunggu...
Dhyfa Bunga Riona
Dhyfa Bunga Riona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Merupakan seorang mahasiswi S-1 Fakultas Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terbukanya Informasi Hasil Autopsi Afif Maulana, Dapatkah Menguak Penyebab Kematian Yang Sebenarnya?

25 Januari 2025   12:00 Diperbarui: 25 Januari 2025   11:42 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Penyelidikan

Afif Maulana siswa SMP di Kota Padang ditemukan tewas oleh salah satu pegawai cafe di bawah jembatan Kuranji pada siang hari tanggal 9 Juni 2024. Pada hari yang sama tepatnya saat dini hari, Afif ikut dalam rombongan konvoi bersama temannya. Rombongan ini terbukti membawa berbagai senjata tajam dan melintasi jembatan Sungai Kuranji, Afif yang juga ikut dalam rombongan tersebut dibonceng oleh seorang temannya yang bernama Aditya.

Berdasarkan kesaksian Aditya, Afif sempat mengajaknya untuk melompat ke sungai agar lolos dari penangkapan polisi yang sedang berpatroli, tapi Aditya menolak ajakan tersebut dan memilih menyerahkan diri bersama rombongan yang lain.

Dari hasil penyelidikan, mantan kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyatakan bahwa Afif tewas karena jatuh dari jembatan, tetapi pernyataan tersebut bertentangan dengan pihak keluarga dan LBH Padang yang meyakini bahwa Afif meninggal karena disiksa oleh polisi. Kecurigaan ini disebabkan karena beberapa kejanggalan yaitu sejak awal pihak keluarga tidak dilibatkan dalam penyelidikan kasus dan pihak kepolisian bersikap seolah-olah menutupi kasus.

Selain itu Pihak keluarga Bersama kuasa hukumnya yaitu LBH Padang menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa Afif disiksa oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan terdapatnya sejumlah luka lebam di tubuh korban dan keterangan saksi yang melihat bahwa Afif sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi.

Atas kecurigaan tersebut, keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang, sebagai kuasa hukum, menggugat Kepolisian Daerah Sumatera Barat ke komisi Informasi Sumatera Barat melalui Surat Nomor: 207/SK-E/LBH-PDG/VII/2024. Gugatan ini diajukan karena Pihak kepolisian diduga bersikap menutupi informasi mengenai penyebab kematian Afif Maulana. Selain itu pihak keluarga juga merasa kecewa karena kepolisian memutuskan secara sepihak tanpa adanya komunikasi dengan pihak keluarga untuk menutup kasus Afif Maulana. Pihak keluarga mengajukan gugatan yang mencakup keterbukaan informasi mengenai Salinan berkas hasil otopsi, salinan berita acara autopsi, dan penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan Persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji.

Pada 31 Desember 2024 mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono yang menjabat saat itu, mengumumkan kepada publik untuk menutup kasus Afif Maulana karena telah keluarnya hasil dari Ekshumasi yang diadakan pada tanggal 8 Agustus 2024, oleh tim Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Dari hasil ekshumasi tersebut terungkap fakta bahwa Afif meninggal karena terjatuh dari ketinggian 14,7 meter yang mengakibatkan terdapatnya cedera berat sehingga menyebabkan luka serius pada bagian otak dan patah tulang di bagian belakang kepala.

Atas pengajuan gugatan dari pihak keluarga korban, Komisi Informasi Sumatera Barat mengeluarkan putusan yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2025 dengan Nomor:  22/VIII//KISB-PS-M-A/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa salinan hasil autopsi Afif Maulana terbuka untuk keluarga dan kuasa hukum. Dengan keluarnya putusan ini diharapkan dapat membuka peluang bagi keluarga korban untuk melakukan analisis terkait luka lebam yang ditemukan pada tubuh Afif dan kejanggalan lainnya, yang sebelumnya pihak keluarga tidak mendapatkan salinan dari hasil autopsi dari Afif Maulana.

Terdapatnya dua versi berbeda mengenai kematian dari Afif Maulana memunculkan banyak perhatian publik. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan kurang lebih selama 6 bulan dan bahkan telah memutuskan untuk menutup kasus ini karena sudah adanya hasil ekshumasi yang mengungkap fakta bahwa Afif tewas karena terjatuh dari jembatan, tetapi masih banyak hal-hal yang janggal bagi pihak keluarga. 

Dengan adanya putusan dari komisi Informasi dan terbukanya akses informasi bagi keluarga dan kuasa hukum diharapkan dapat melakukan analisis dan turut serta mengetahui apa yang menjadi penyebab utama meninggalnya korban, sehingga dapat memberikan keadilan serta membuat terang mengenai kebenaran yang sebenarnya terjadi pada korban. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun