Mohon tunggu...
Dhya Ayun
Dhya Ayun Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KHAS Jember

Pejuang S.H

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemikiran Abu A'la Al Maududi tentang Negara dan Otoritas Syariah

22 Oktober 2022   16:13 Diperbarui: 22 Oktober 2022   16:43 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

photo cr from google

Abu A'la Al Mududi lahir di Aurangabad yang sekarang dikenal sebagai Andra Padesh, pada tanggal 3 Rajab 1321 H (1903 -- 1978 M).  Ia adalah seorang tokoh teolog, filusuf politik Pakistan, dan penulis yang telah mengeluarkan banyak karya. Karyanya banyak mencakup tentang politik dan agama. Karya -- karyanya telah menyebar luas dan terkenal yang dapat mempenagruhi dunia Islam kontemporer. 

Pemikiran Al Maududi tentang Negara dan otoritas syariah mendasar atas 3 teori yakni:

Pertama, kedaulatan berada di tangan Tuhan. Teori ini menyatakan bahwa semua yang berada di bumi dan langit milik Allah SWT. dan Allah SWT.  yang Maha Mengetahui segala isi bumi dan langit. Maka dari itu  Maududi berpikir bahwa Negara islam harus tunduk kepada Allah SWT. dan masyarakatnya memilki kedaulatan terbatas.

Kedua, hukum tertinggi hukum Tuhan. Teori ini menyatakan bahwasannya dasar hukum yang diimplementasikan dalam Negara Islam harus Al-Qur'an dan Sunnah. Karena Al-Qur'an dan Sunnah merupakan dasar hukum tertinggi dan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. tanpa adanya campuran tangan manusia.

Ketiga, otoritas syariah. Teori ini menyatakan bahwa sistem pemerinatahan Negara Islam harus dipimpin oleh khalifah. Dalam sistem ini masyarakat dapat memilih khalifah untuk menjadikannya sebagai pemimpin Negaranya.

Al Maududi menginginkan sebuah Negara Islam dengan sistem pemimpinnya khalifah yang tunduk terhadap kedaulatan Allah SWT. dan berdasar hukum Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Negara Islam tersebut terdapat lembaga legislatif yang berkedudukan dibawah khalifah. 

Lembaga legislatif dibentuk jika terdapat kekosongan hukum dalam Al-Qur'an dan Sunnah maka lembaga legislatiflah yang dapat membuat hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. Konsep Negara Islam yang diinginkan oleh Al Maududi yakni Thoe-demokrasi yang bermakna bahwa masyarakat diberi kekuasaan oleh Negara Islam namun kekuasaan tersebut dibatasi oleh norma Allah SWT.

Namun kekurangan dari pemikiran Al Mududi yakni tidak menjelaskan secara mendalam tentang masa jabatan khalifa, pergantian khalifah apakah menurut keturunan ataukah seseorang yang dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Negara Islam tersebut, siapakah yang dapat menunjuk sebagai khalifah, siapa yang akan menjadi lembaga legislatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun