Pembakaran lahan tebu di Lampung menunjukkan respons positif dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang terkait dengan kasus pembakaran lahan tebu di Lampung. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi ekosistem dari praktik-praktik yang merusak.Â
Pemerintah Provinsi Lampung nyatakan telah mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Pencabutan peraturan yang melegalkan pembakaran lahan tebu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.
Dalam konteks hukum, putusan MA dapat dianggap sebagai preseden penting yang menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan secara sengaja, yang sering kali digunakan untuk membersihkan lahan pertanian, adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. putusan ini bisa mendorong penegakan hukum yang lebih efektif di masa depan, memberikan efek jera bagi pelaku, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.Â
Dari perspektif KLHK, menyambut baik putusan ini menunjukkan bahwa mereka mendukung penuh putusan peradilan dan siap bekerja sama dalam implementasi hukuman dan pencegahan tindakan serupa di masa mendatang. Hal ini juga memperlihatkan bahwa KLHK memiliki peran aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta dalam melindungi lahan dan hutan dari kerusakan yang ada.
Namun, efektivitas langkah ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang dampak negatif dari pembakaran lahan. Dengan demikian, dukungan terhadap putusan MA ini harus diikuti dengan tindakan nyata yang melibatkan berbagai pihak untuk mecapai hasil yang optimal dalam menjaga lingkungan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H